Rabu, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Maret 2022 13:30 wib
4.343 views
Dinas Koperasi dan UKM Aceh Mengadakan Rakor Perdana DPS Se-Aceh
ACEH (voa-islam.com) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh mengadakan acara Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi pada tanggal 27-29 Maret 2022 di hotel Grand Nanggroe Banda Aceh yang diikuti sebanyak 80 peserta DPS se-provinsi Aceh.
Acara ini dibuka oleh kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Ir. Helvizar, M.Si. Dalam sambutannya Kadis menyampaikan bahwa jumlah koperasi yang sudah berhasil konversi ke syariah masih minim yaitu 231 dari 3.675 koperasi yang ada di Aceh saat ini.
Di samping itu jumlah DPS kita juga masih dirasakan kurang dibandingkan dengan jumlah koperasi yang ada di Aceh.
“Dengan kondisi masih minimnya koperasi mengkonversikan ke pola syariah, tentunya ini merupakan sebuah tantangan dan kerja keras bagi kita semua yang hadir pada hari ini”, ujar mantan Pj. Sekda Aceh ini.
Ketua panitia T. Kamaluddin, SE, M.Si, menyatakan kegiatan ini merupakan forum diskusi dan sharing pengalaman sesama anggota DPS Koperasi se-Aceh.
“Peluang, kekuatan, kelemahan dan hambatan DPS dalam menkonversikan koperasi konvensional ke syariah merupakan point penting yang di bahas dalam rakor kali ini”, tutur Kamaluddin yang juga Kabid Kelembagaan Diskop Aceh.
Acara yang berlangsung selama tiga hari ini, menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai instansi terkait yaitu Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian kementrian koperasi dan UKM Nasrun, S.Sos, MAB, Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi DSN - MUI Pusat Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc, MA, Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) Prof. Dr. M. Shabri Abd. Madjid, MSc., Kepala Dinas Syariat Islam Aceh (DSI) Dr. EMK Elidar, S.Ag, M.Hum., dan Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Tgk. Faisal Ali.
Dalam rakor tersebut, para peserta yang berjumlah 80 anggota DPS Koperasi se-Aceh ini melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya: percepatan terbentuknya Dewan Syariah Kab/Kota (DSK) di seluruh Aceh, menggencarkan sosialiasi Qanun Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) kepada lembaga keuangan yang ada di Aceh khususnya koperasi, perlunya kolaborasi yang solid dan political will antara stakeholder yang terkait (Diskop, DSI, DSA, MPU dan DPRA/K), mendata kembali koperasi aktif yang berbasiskan simpan pinjam, meningkatkan capacity buliding DPS koperasi dan adanya standar laporan DPS serta perlunya dibentuk forum DPS Koperasi Syariah se-Aceh sebagai wadah silaturrahim dan informasi para DPS.
Menurut Kasi Monev dan Pelaporan Data Dinas Koperasi dan UKM Aceh Ir. Sri Meutia Wahyuni, rekomendasi rakor DPS ini sangat bermanfaat. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Ir. Helvizar, M.Si untuk untuk dibahas lebih lanjut dan dengan harapan bisa terealisasi.
"Dengan adanya rekomendasi dari Rakor DPS ini, tentunya sangat bermanfaat untuk kami dalam menyusun program pada bidang kelembagaan koperasi pada Dinas Koperasi dan stakeholder lainnya, dalam rangka percepatan konversi koperasi konvensional ke syariah", tegas Sri Meutia.
“Rekomendasi ini akan kami teruskan ke pimpinan kami untuk dibahas lebih lanjut dan mudah-mudahan bisa terealisasi”, katanya, yang diamini oleh Kasi organisasi dan tatalaksana Dinas Koperasi dan UKM Ismul, S.Sos, MM.
Salah seorang peserta rakor menyampaikan kegiatan ini hendaknya dilaksanakan setahun dua kali bahkan kalau perlu lebih, karena dengan banyaknya informasi dan sharing pengalaman yang dimiliki masing-masing DPS di daerah, tentunya dapat memberikan dampak positif dalam menangani kendala yang dihadapi di lapangan. Selain itu juga bisa menambah kapasitas para DPS dan mengupdate informasi resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh. [ril/syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!