Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 29 November 2020 08:00 wib
3.494 views
MER-C Sesalkan Sikap Wali Kota Bogor Intervensi Perawatan Habib Rizieq
JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Presidium MER-C dr. Sarbini Abdul Murad menyesalkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang melakukan kepada intervensi pihak rumah sakit yang menangani Habib Muhammad Rizieq Syihab.
MER-C dipercaya Habib Rizieq untuk melakukan pemeriksaan dan pengawalan kesehatan. Dikatakan Sarbini, MER-C mengirim Habib Rizieq untuk beristirahat di RS Ummi Kota Bogor, Jawa Barat.
Namun, jelas Sarbini, Wali Kota Bogor melakukan intervensi terhadap tim medis yang sedang bekerja, sehingga menganggu pasien yang membutuhkan istirahat.
“Selain itu Wali Kota Bogor juga tidak beretika dalam mempublikasi kondisi pasien kepada publik, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran dan keresahan bagi masyarakat,” jelas Sarbini dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Ahad (29/11/2020).
Menurut Sarbini, Bima perlu belajar etika kedokteran mengenai independensi tenaga medis dalam bekerja. Selain itu, Sarbini juga menilai Bima perlu belajar mengenai hak pasien dalam menerima atau menolak semua upaya pemeriksaan dan pengobatan yang akan diberikan tanpa intervensi atau tekanan pihak mana pun.
"Jangankan dalam situasi normal, di daerah bencana dan peperangan saja wajib kita selaku tenaga medis tetap menjaga profesionalitas dan menghormati hak-hak pasien," jelas Sarbini.
Kemudian, Sarbini meminta agar Wali Kota Bogor mempercayai penanganan kesehatan Habib Rizieq kepada tim medis.
“Karena tim medis mengetahui langkah-langkah apa yang perlu dan tidak perlu dilakukan untuk menangani pasien. Saat ini semua pemeriksaan yang perlu dilakukan tengah berjalan dan pengobatan akan dijalankan sesuai dengan masalah kesehatan yang ditemukan,” tegas Sarbini.
MER-C melalui Sarbini juga meminta kepada semua pihak agar tidak membuat kegaduhan, menjaga privasi pasien dan mempercayakan kepada tim medis yang menangani.
“Perihal menyampaikan kondisi kesehatan adalah domain keluarga. Bahkan pihak RS/ dokter yang merawat tidak memiliki hak untuk menyampaikan tanpa seijin keluarga,” ujar Sarbini.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!