Kamis, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Oktober 2019 09:17 wib
6.064 views
Registrasi Sertifikasi Halal Cara Manual, BPJPH Dinilai Mundur ke Belakang
JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosemtika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menyoroti mekanisme pendaftaran sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bersifat manual.
“Ini kan registrasinya manual, bukan online. Untuk urus sertifikasi halal BPJPH memanfaatkan kanwil-kanwil untuk registrasi,” jelas Lukmanul Hakim saat dihubungi, Rabu (16/10/2019).
Dengan registrasi manual ini, kata Lukmanul, pemerintah telah mundur ke belakang. Padahal sistem sertifikasi halal online sejak beberapa tahun ini telah digunakan LPPOM MUI. Setiap produsen yang ingin mengurus sertifikasi halal tidak perlu datang ke kantor LPPOM MUI.
“Registrasi manual ini mundur ke belakang beberapa tahun lalu. Produsen harus datang ke Kemenag membawa berkas-berkas. Kalau di LPPOM kan sudah berlalu masa itu. Kami telah menerapkan sistem online Cerol, tinggal upload berkas-berkas secara online,” kata Lukmanul Hakim.
Lukmanul berharap pemerintah tak gengsi untuk berkolaborasi dengan sistem sertifikasi halal di LPPOM MUI yang sudah mapan. “Mari kita gabungkan. Pemerintah apa yang siap, LPPOM MUI siapnya apa. Jadi peralihan wewenang ini jalannya mulus. Kita fair saja, kita siap support,” terang Lukmanul Hakim.
Kemudian, soal belum adanya ketentuan biaya sertifikasi halal juga disorot Lukmanul. “Soal pembiayaan ini belum ada dari Kementerian Keuangan. Belum ada ketentuan tarif. Selama belum ada ketentuan tarif,” jelas Lukmanul.
Selama belum ada ketetapan biaya, lanjut Lukmanul, maka layanan sertifikasi halal belum bisa dilakukan oleh BPJPH.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!