Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
16.862 views

Berapa Jumlah Jama’ah Shalat Jum'at Agar Jum'atan Sah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah untuk sahnya shalat Jum’at. Pendapat dalam masalah ini sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai 15 pendapat. Sebagian ulama berpendapat, shalat Jum’at sah apabila diikuti oleh 40 orang jamaah. Ada juga berpandangan, 50 orang.

Ada pula pendapat yang membatasi jumlah minimal shalat Jum’at harus diikuti 3 orang; satu orang sebagai khatib dan imam, dua orang lainnya sebagai makmum. Ini adalah pendapat yang Imam Ahmad dalam satu riwayat darinya dan Abu Yusuf. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnu Bazz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullahu jami’an.  

Bahkan, ada yang berpendapat kurang dari itu; yaitu diikuti 2 orang. Satu orang sebagai imam dan satunya sebagai makmum.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang kewajiban shalat Jum’at,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Kata  فَاسَعَوْا“bersegeralah kalian” adalah berbentuk jama’ yang artinya 3 orang lebih.  

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

ما مِن ثلاثةٍ في قريةٍ لا تُقامُ فيهم الصَّلاةُ إلَّا استَحْوَذَ عليهم الشَّيطانُ

“Tidaklah 3 orang berada di satu kampung yang tidak ditegakkan shalat (Jama’ah) di tengah-tengah mereka kecuali setan akan menguasai mereka.” (HR. Abu Dawud, al-Nasai, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani menghassankannya di Shahih Sunan Abi Dawud no. 547)

Shalat di hadits ini mencakup shalat fardhu dan Jum’at. Apabila kaum muslimin bertiga di satu tempat hendaknya menegakkan shalat berjamaah. Jika tidak, maka setan akan menguasai mereka. Ini menunjukkan wajibnya shalat jama’ah atas tiga orang. Karenanya, tidak mungkin kita akan mengatakan bahwa shalat Jum’at wajib bagi tiga orang namun tidak sah kalau jumlah hanya bertiga.

Ringkasnya, tidak ditemukan dalil shahih dan sharih dalam pembatasan jumlah minimal peserta shalat Jum’at. Intinya, tidak sah shalat Jum’at kecuali dengan berjamaah. Sebagaimana yang sudah maklum bahwa jumlah minimal dalam shalat berjama’ah adalah dua orang. Ini juga berlaku dalam shalat Jum’at. Karenanya, di masa pandemi ini, shalat Jum’at dengan dengan jamaah kurang dari 40 orang maka sah Jum’atannya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:52

Pdkt Pacaran, Emang Boleh?