Senin, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 20 Juni 2022 14:00 wib
8.452 views
Gerakan Nasional Melawan Isamophobia
Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Islamophobia adalah fenomena buruk dunia. Islam yang damai, toleran dan konstruktif dicitrakan terbalik menjadi buruk dan berbahaya dengan berbagai sebutan seperti agama teror, radikal, intoleran atau sebutan lainnya. Ketakutan berlebihan kepada Islam atau Islamophobia adalah disain global yang dtelan secara nasional bahkan lokal.
Berangkat dari apa yang dikemukakan oleh Huntington sebagai "clash of civilization" maka spirit untuk melumpuhkan bahkan menghancurkan Islam telah menjadi agenda. Hantu-hantu ketakutan pada Islam dibuat agar dunia dapat dipengaruhi, dikomando, dan dikendalikan. Diciptakan ketergantungan kepada Barat di bawah pimpinan Amerika.
Pangkal keberangkatan adalah peristiwa 9/11 tahun 2001 yakni serangan ke jantung Amerika baik area bisnis New York, markas pertahanan Arlington Pentagon, maupun pusat pemerintahan Washington. Fitnah keji dilancarkan kepada umat Islam melalui "kelompok teroris" yang berbahaya dan mengancam negara-negara. Undang-Undang dan Detasemen dibuat dimana-mana untuk merealisasikan program Islamophobia. Penista agama mendompleng dan ikut bergairah.
20 tahun operasi Islamophobia cukup melelahkan. Pemerintah Joe Biden menghentikan program itu. Council on America Islamic Relations (CAIR) bergerak, Undang Undang Penghapusan Islamophobia dibuat, usulan Ilhan Omar Partai Demokrat disetujui DPR Amerika. PBB menguatkan dengan Resolusi "International Day to Combat Islamophobia" 15 Maret 2022. Sebanyak 57 Negara OKI dan 8 negara termasuk Rusia menyepakati dalam Sidang Umum PBB.
Dunia harus menghapus Islamophobia untuk Tatanan Dunia Baru (New World Order). Indonesia sebagai negara mayoriras muslim layak menjadi garda terdepan. Memimpin gerakan melawan Islamophobia. Tentu dengan mulai membersihkan anasir-anasir Islamophobist di dalam negeri. Tegas pada penista agama, stop tuduhan teroris, radikalis, atau sebutan buruk lain pada umat, ciptakan iklim yang lebih bersahabat.
Undang-Undang Anti Islamophobia harus diterbitkan demi persahabatan umat dan meredam kegaduhan. Membangun kemajuan bersama untuk Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Undang-Undang yang dapat mengantisipasi perusakan moral, melecehkan simbol agama, serta mencegah negara dibawa ke arah liberalisme, sekularisme, maupun machiavelisme.
Gerakan nasional melawan Islamophobia mesti dicanangkan. Ini momen untuk membangun kesatuan gerak dan langkah seluruh anak-anak bangsa menuju Indonesia bahagia. Gerakan nasional melawan Islamophobia adalah upaya konstruktif dan kontributif umat Islam untuk menegakkan konstitusi dan ideologi negara serta mengokohkan NKRI. Gerakan untuk memurnikan UUD 1945 dan mengimplementasikan Pancasila sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
PBB telah menetapkan dan menggaungkan. Bangsa Indonesia menjawab dengan bukti dan konsistensi. Siap bersama-sama seluruh anggota PBB untuk melawan Islamophobia.
Ayo berjuang bersama dalam gerakan nasional melawan Islamophobia. Untuk Indonesia jaya dan bahagia.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!