Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.820 views

Kesalahan Fatal Komnas HAM

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Penolakan Kepolisian atas usul untuk melibatkan unsur masyarakat sebagai penyidik, memang wajar, aturan KUHAP memang tak membuka ruang. Yang tidak wajar adalah Komnas HAM yang tidak mengambil dasar hukum terkuat untuk mengoptimalkan fungsi penyelidikan.

Komnas HAM mengeluh lemahnya posisi berdasarkan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Usul revisi segala.

Semestinya tak perlu mengeluh atau usul revisi, Komnas HAM sudah diberi kedudukan kuat dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM menjadi penyelidik "pro justisia" dengan penyidik Jaksa Agung. Untuk pelanggaran hukum oleh aparat Kepolisian sebagaimana dalam kasus pembunuhan enam anggota laskar, maka status penyidik Kepolisian bisa dilewati. Obyektivitas jauh lebih terjamin.

Jadi sebenarnya Komnas HAM membodohi dirinya sendiri dengan mengambil pijakan yang lemah. Kenapa tidak mengambil dasar UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Indikasi terjadi pelanggaran HAM berat mudah untuk dideteksi, baik dari penyiksaan, maupun sistematiknya perbuatan sejak pembuntutan. Penembakan enam anggota laskar bukan insiden perebutan penumpang di terminal. Target politik yang berdampak kriminal. Sangat sistematik.

Jika Komnas HAM melangkah dengan pijakan kuat, maka Pasal 18 ayat (2) UU No.26 tahun 2000 memberi kesempatan unsur masyarakat dapat terlibat sebagai penyelidik bersama Komnas HAM. Keinginan publik untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen dapat terpenuhi dan terakomodir melalui aturan ini.

Komnas HAM tidak akan membuat rekomendasi mengambang seperti saat ini, mempertanyakan penumpang mobil B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang bukan instansi Kepolisian. Komnas HAM dapat membongkar tuntas siapa mereka, karena mereka adalah orang yang termasuk sebagai penjahat kemanusiaan. Mau preman mau aparat intelijen, semua tidak bebas hukum.

Demikian juga mengingat operasi pengintaian dan pembuntutan yang tak berdasar hukum ini didasarkan atas adanya "Surat Perintah" maka jaringan dan keterlibatan pihak petinggi atau atasan dapat mudah diketahui. Komunikasi antara petugas lapangan dengan komandan operasi dipastikan terbuka. Dengan UU 26 tahun 2000 Komnas HAM jauh akan lebih berani. Tidak seperti saat ini sangat ragu-ragu bahkan takut-takut.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X