Senin, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 22 Juni 2020 02:23 wib
3.998 views
Patut Diduga Para Inisiator RUU HIP Ramai-ramai Berlakukan Protokol Kesehatan
Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Sudah kita maklumi bersama, bahwa munculnya istilah "protokol kesehatan" akhir-akhir ini di negeri kita sejak awal Maret 2020 lalu gegara menghadapi penyebaran pandemi Covid-19, di antaranya harus rajin cuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak sosial.
Anehnya, bak di negeri dogeng, kali ini "protokol kesehatan" tidak hanya diberlakukan untuk menghadapi virus corona (Covid-19) atau HIV (human immunodeficiency virus) yakni virus yang merusak sistem kekebalan tubuh, dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4. Tapi rupanya kini protokol kesehatan pun ramai-ramai digunakan oleh para oknum baik yang ada di dalam maupun di luar lembaga legislasi yang menginisiatori terbitnya RUU HIP setelah menghadapi gelombang besar penolakan.
Melihat fenomena yang terjadi ini sungguh menjijikkan, karena protokol kesehatan yang dilakukan pascapenolakan RUU HIP bukanlah protokol kesehatan yang sesungguhnya sesuai arahan medis, melainkan protokol kesehatan dalam arti kiasan.
Mereka yang patut diduga sebagai inisiator atau konseptor ramai-ramai melakukan cuci tangan dalam artian lempar batu sembunyi tangan. Mereka juga ramai-ramai pula menggunakan masker hanya untuk menutup malu, ini pun bagi yang masih punya rasa malu. Demikian pula mereka pun berupaya menjaga jarak sosial dalam arti menutup diri agar tidak dituduh sebagai inisiator RUU HIP
Jika para oknum atau konseptor RUU HIP ramai-ramai melakukan protokol kesehatan dalam arti kiasan seperti tersebut di atas, maka pertanyaannya, siapakah sesungguhnya yang menjadi inisiator atau konseptor di balik terbitnya RUU HIP ini, iblis atau setankah?
Pembiaran status mengambang yang terus berlangsung mengingat belum ada jawaban surat resmi dari presiden tentang menolak atau menyetujui RUU HIP yang telah diajukan pimpinan DPR, maka sangat dimungkinkan suasana kegaduhan akan terus berlanjut. Pertanyaannya, benarkah sesuai undang-undang jawaban presiden untuk menjawab surat pimpinan DPR tentang RUU HIP ini cukup dijawab secara lisan lewat menteri yang ditugaskan?
Semakin lama status mengambang dibiarkan, maka tanpa disadari masyarakat akan dapat melihat dengan jelas sikap, perilaku dan tindakan para oknum yang patut diduga sebagai insiator atau konseptor melakukan protokol kesehatan dalam arti kiasan.
Cuci tangan, melempar batu sembunyi tangan. Pakai masker untuk menutup rasa malu bagi yang masih punya rasa malu. Dan, jaga jarak untuk seolah-olah bahwa dirinya tidak terlibat dalam menginisatori RUU HIP ini.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!