Sabtu, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Desember 2019 22:21 wib
3.561 views
Nikah Kok Disertifikasi
Oleh:
Lina Revolt
Anggota WCWH Baubau
PERNIKAHAN adalah momen istimewa dalam hidup seorang insan. Momen yang akan selalu dikenang manis. Karena itulah, setiap yang ingin menikah akan disibukkan dengan berbagai persiapan menyambut hari bahagia itu. Energi dan perhatian akan tercurah sepenuhnya. Segala persiapan dilalukan, baik persiapan mental hingga materi.
Calon pengantin akan dihadapkan dengan keinginan keluarga dua pihak yang cukup memusingkan . Semua cukup menyita pikiran. Namun, apa jadinya jika Keruwetan sang calon pengantin harus ditambah lagi dengan persyaratan administrasi yang berbelit ?. Jika selama ini cukup mendaftarkan pernikahan ke KUA . Namun pada 2020 nanti, calon pengantin disyaratkan memiliki sertifikat pra nikah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong penerapan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru. Sertifikasi rencananya mulai diterapkan pada 2020.(Liputan6.com, 16/11/19).
Program ini di adakan untuk pasangan yang akan menikah, mereka akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan Pra Nikah selama tiga bulan. Melalui pembekalan tersebut, pasangan akan di bekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada suami istri dan anak, hingga masalah Stunting. Wacananya calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir kepada Tempo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Namun, apakah program ini akan relevan bagi masyarakat untuk menekan munculnya masalah dalam pernikahan? Apakah Jika lulus sertifikasi menjamin rumah tangga yang dibangun akan berjalan baik atau Sebaliknya jika tidak lulus seritifikasi pasangan menikah jadi rentan bercerai?.
Di sistem sekuler kapitalis dimana pergaulan bebas dikalangan muda mudi menjamur deras. Kehadiran wacana sertifikasi pra nikah justru memperkeruh masalah?. Bukan tidak mungkin, jika sulitnya administrasi justru membuat muda mudi jadi semakin enggan menikah. Lalu memilih pemenuhan biologis dengan cukup berpacaran saja. Tanpa harus ribet berkomitmen. Ujung-ujungnya free seks makin diminati, hamil diluar nikah dan akhirnya akan meningkatkan angka aborsi.
Pemerintah sudah selayaknya mengkaji ulang kebijakan ini. Karena program ini tidak menjamin terwujudnya ketahanan keluarga. Munculnya masalah dalam pernikahan disebabkan oleh banyak faktor.
Pertama, tidak integrasinya kesiapan menjalani kehidpan pernikahan dengan sistem pendidikan. Didalam sistem pendidikan sekuler anak-anak memang tidak disiapkan menjadi generasi yang siap memikul tanggung jawab. Sistem pendidikan hanya berfokus pada kecerdasan akademis dan kesiapan memasuki dunia kerja saja.
Ditambah lagi batas usia anak- anak yang ditetapkan dibawah 18 tahun, membuat banyak anak yang dewasa secara biologis tapi minim pengetahuan tentang kehidupan . Tidak sedikit pernikahan yang dibangun secara karbitan. Pernikahan terjadi akibat melakukan seks saat masa sekolah, lalu hamil diluar nikah dan akhirnya dinikahkan. Karena tidak memiliki kesiapan mental memikul tanghung jawab Muncullah berbagai masalah pernikahan. Seperti KDRT, nafkah yang tidak layak, stunting hingga perceraian.
Kedua, sistem kapitalisme sekuler juga gagal mensejahteraan keluarga. Begitu banyak keluarga yang hidup jauh dari kata layak. Suami - suami yang tidak memiliki pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya. Ditambah lagi dengan mahalnya kebutuhan pokok, sulitnya mengakses kesehatan dan pendidikan karena biaya yang tak ada. Menambah ruwet permasalahan dalam pernikahan. Akhirnya tidak sedikit perempuan juga harus terjun langsung mengais rezky agar dapur tetap mengepul. Tidak sedikit kaum ibu yang akhirnya terpaksa mengabaikan jiwa keibuannya hingga anak- anak tumbuh tanpa kasih sayang dan kesepian, akhirnya memilih gaya hidup bebas bahkan menjadi pecandu alkohol dan narkoba.
Ketiga, sistem kapitalisme sekuler juga gagal memberikan lingkungan yang baik. Kacaunya interaksi laki-laki perempuan yang bebas tanpa batas banyak menimbulkan perselingkungan pasangan menikah, hadirnya orang ketiga juga menjadi salah satu faktor tingginya perceraian.
Lalu jika begini mampukan sertifikasi pra nikah yang hanya tiga bulan menjadi solusi permasalahan pernikahan? Atau nanti malah sebatas formalitas saja. Para calon pengantin mengikuti pelatihan hanya sekedar bisa dapat sertifikat. Bahkan justru menjadi ladang basah baru terjadinya suap meyuap dan korupsi.
Menikah bukanlah sekadar penyatuan cinta dan hidup bersama. didalam Islam pernikahan disyariatkan untuk melestarikan manusia. Itulah mengapa dalam Islam batasan usia anak adalah masa baligh. Sehingga setiap orangtua dituntut mempersiapkan anak mereka menghadapi masa baligh. Tidak hanya siap menjalani ketaatan beribadah, namun juga kesiapan menjalani sebuah pernikahan.
Islam menerapkan sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi pemimpin. Tidak hanya cerdas secara akademik tapi juga memliki mental yang kokoh. Seorang individu yang mampu bertanggung jawab atas dirinya dan orang lain. Di sekolah setiap mata pelajaran Yang dipelajari diintegrasikan dengan kehidupan nyata. setiap individu memang sudah dibekali dengan ilmu pengetahuan Yang Ia butuhkan dalam kehidupan. Bahkan mampu memikul tanggung jawab untuk menikah muda.
Islam juga mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dengan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok setiap individu, baik kebutuhan pangan, papan hingga makanan. Sehingga seorang siap kapan saja untuk membangun rumah tangga, tanpa khawatir tidak mampu menafkahi, karena negara akan menjamin setiap lelaki akan diberi kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan..
Islam juga menciptakan suana keimanan dimasyarakat. Sehingga jauh dari perselingkuhan dan semacamnya. Hingga ketentraman rumah tangga bisa tercapai.
Islam juganmemberikan kemudahan bagi yang siap menikah bahkan jika ada seorang pemuda yang sudah siap menikah karena terhalang biaya, maka negara akan membiayai pernikahannya.
Sebagaimana dimasa Umar bin Abdul Aziz, sang Kahlifah memerintahkan untuk menikahkan setiap pemuda yang siap menikah dengan dana dari baitul mal.
Begitulah seharusnya pernikahan tidak boleh dipersulit. Mempersulit pernikahan justru membuka lebar pintu-pintu kemaksiatan (read: perzinahan). Karena pernikahan adalah satu- satu jalan penenuhan kebutuhan biologis yang sah dan yang akan menjaga kelestarian jenis manusia. Wallahu a'lam bishawab.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!