Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 7 November 2017 10:02 wib
5.353 views
UU Ormas; Masalah Serius Umat Islam di Indonesia
Sahabat VOA-Islam...
DPR telah menyetujui dan mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/10) lalu. Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perppu Ormas yang menjadi UU ini akan menjadi masalah serius untuk umat Islam di Indonesia.
“Perppu yang sudah disahkan menjadi UU ini bisa menjadi alat untuk menekan dan membubarkan ormas-ormas Islam yang berseberangan dengan penguasa. Ini masalah serius bagi umat Islam di negara ini,” ujar Yusril.
Apa yang diucapkan Yusril Ihza Mahendra bukanlah isapan jempol. UU ormas yang sudah disahkan DPR sejatinya tidak hanya untuk mematikan gerak dakwah HTI saja tapi lebih luas lagi adalah untuk membungkam dan membubarkan ormas-ormas islam yang menyuarakan kebenaran karena hal ini bertentangan dengan kepentingan penguasa. Di mana dengan masih adanya ormas-ormas islam tersebut maka jalan untuk mewujudkan kepentingan kelompok tertentu akan terhambat. Sebagai contoh gagalnya ahok menduduki DKI 1 adalah buah manis dakwah islam tentang haramnya pemimpin kafir.
Penolakan UU ormas tidak hanya datang dari HTI saja tapi berbagai ormas lainnya juga sependapat misalnya: Muhamadiyah, Persis, FPI, PA 212, PP Majelis Tafsir Alqur'an, Mathlauh Anwar, Aliansi Ormas se-Provinsi Banten, PUI, DDI dll. Ini membuktikam bahwa UU Ormas sangat berbahaya terhadap eksistensi Ormas-ormas Islam.
Selain itu juga, UU Ormas juga akan mengancam terhadap keberlangsungan dakwah islam. Ajaran-ajaran islam di tolak, hukum jinayat,khilafah dan materi dakwah dibatasi. Ketika ajaran-ajaran islam di tolak dan materi dakwah dibatasi maka bisa dipastikan bahwa kedepan umat islam akan semakin jauh dari islam dan pada akhirnya akan meninggalkan islam. Dan inilah yang diinginkan penguasa saat ini.
UU Ormas ini juga akan menimbulkan ranjau-ranjau berbahaya terhadap aktifis islam dan pengemban dakwah. Ulama-ulama dilarang berkutbah dimasjid, ustadzah dilarang ngisi majlis ta'lim, larangan hadir aksi dll. Sehingga kita bisa simpulkan bahwa UU Ormas adalah masalah serius bagi umat islam.
Tidak boleh hanya dipandang sebelah mata. UU ini harus dibatalkan. Umat islam harus bersatu untuk menolak UU ini. Oleh karena itu, hilangkan perasaan perbedaan kelompok. Bersatulah wahai kaum muslimin demi kehormatan islam. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Isturia, Ibu Rumah Tangga
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!