Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Februari 2016 09:31 wib
4.018 views
Habis Kuota Terbitlah Izin Impor
Oleh: Edy Mulyadi*
Alhamdulillah. Rasanya kalimat pendek ini yang paling pas diucapkan saat mendengar Menteri Perdagangan Thomas Lembong bakal mengganti sistem kuota impor pangan dengan sistem tarif. Langkah ini diyakini bisa menolong rakyat yang tercekik karena terus melambungnya harga pangan.
Lembong sendiri mengaku kebijakannya ini dipicu usulan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli. Pasalnya, sistem kuota menyuburkan kartel dan memunculkan banyak mafia pangan. Mereka inilah yang mengendalikan pasokan sehingga dapat mengontrol harga.
Saat berdikusi denga media, di Jakarta, Selasa (2/2), Lembong menyatakan usulan Rizal Ramli itu merupakan konsep yang revolusioner. Kalau kebijakan mengganti sistem kuota impor pangan menjadi sistem tarif direalisasikan, maka akan terjadi perombakan total perizinan di sektor pangan.
“Saya sangat setuju dengan usulan pak Menko Rizal Ramli. Banyak masalah yang timbul akibat penggunaan sistem kuota. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik. Harga pangan pun menjadi tinggi dan kurang stabil. Sebaliknya, dengan sistem tarif, pasar akan menjadi lebih bebas dan terbuka, persaingan lebih sehat, dan pasokan menjadi lebih banyak. Pada akhirnya, harga bisa didorong turun,” ujar Lembong.
Seperti diketahui, sejak beberapa tahun silam Rizal Ramli gencar menyuarakan agar sistem kuota impor komoditas pangan diganti dengan sistem tarif. Menurut dia, sistem kuota hanya menguntungkan segelintir pemain. Dengan keuntungan yang sangat besar itu, para mafia kuota memberi graitifikasi kepada para pejabat mengalokasikan kuota tersebut kepada mereka.
Sistem kuota awalnya untuk mengendalikan arus impor komoditas pangan. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi petani dan peternak dalam negeri. Namun pada praktiknya, para penikmat kuota tersebut justru membentuk kartel yang hanya menguntungkan kelompoknya. Mafia kartel ini umumnya terdiri atas 6-7 pengusaha saja.
“Sebaliknya, kebijakan impor lewat skema tarif membuat pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif. Sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, siapa pun boleh mengimpor. Ini akan menumbuhkan banyak pemain sehingga persaingan harga lebih fair. Pemerintahtetap bisa melindungi produsen lokal dengan menerapkan tarif impor tertentu. Negara pun memperoleh pemasukan dari bea masuk,” papar Rizal Ramli.
Harga tidak wajar
Selama bertahun-tahun harga sejumlah komoditas pangan menunjukkan tren kenaikan yang tidak wajar. Akibatnya, rakyat Indonesia harus membayar jauh lebih mahal dibandingkan yang seharusnya. Bahkan, harga itu lebih mahal dibandingkan komoditas serupa di luar negeri. Daging sapi, misalnya, di Indonesia harganya sempat menyentuh Rp150.000/kg. Padahal di Australia dan Malaysia, masing-masing hanya Rp40.000 dan Rp60.000/kg. Di negara-negara Uni Eropa, harga daging kelas premium hanya 3 uero, atau sekitar Rp50.000/kg.
Selain daging, sejumlah komoditas pangan lain yang dikendalikan kelompok kartel adalah ayam, jagung, dan bawang merah/putih. Di hampir semua komoditas pangan ini, seolah-olah importir yang terdaftar berjumlah puluhan. Namun berdasarkan penelusuruan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sejatinya pemain riilnya paling banyak 6-7 saja. Sayangnya KPPU tidak mau mengungkap jati diri para anggota kartel tersebut.
KPPU sendiri berusaha menjalankan tugasnya dengan baik. Lembaga ini terus melakukan penelitian dan pemantauan terhadap sejumlah komoditas pangan yang harganya tidak wajar. Hasilnya, antara lain KPPU memutuskan membawa 12 perusahaan ternak ayam ke pengadilan, kemarin (02/02). Mereka diduga melakukan kartel dan praktik persaingan usaha tidak sehat lainnya. Tuduhan dengan sejumlah bukti telah disiapkan guna menjerat persekongkolan perusahaan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu, kami sudah mengantongi bukti-bukti. Itulah sebabnya kami putuskan untuk segera membawanya ke pengadilan. Beberapa bukti, berupa sejumlah dokumen, merupakan bocoran dari pihak pelapor. Di antaranya, dokumen-dokumen perjanjian antar pelaku usaha, dan keterangan saksi, termasuk keterangan saksi ahli,” kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
Data KPPU menyebutkan, 12 perusahaan tersebut saat ini menguasai sekitar 90% pasar daging ayam yang beredar. Mereka juga memiliki bisnis terintegrasi dari hulu ke hilir seperti pakan ternak, day old chicken (DOC), obat, sampai produk olahannya.
Penyelidikan KPPU juga menemukan sejumlah pelanggaran. Seperti, menahan pasokan ayam sehingga harga daging ayam melambung tinggi, afkir dini pada ayam betina untuk menaikkan harga, dan persekongkolan guna mematikan petani dengan menggelontorkan suplai secara bersama-sama agar harga ayam anjlok.
Praktik culas yang berhasil diendus di di antaranya saat harga ayam sempat menyentuh Rp40.000/ekor. Hal ini terjadi setelah pengafkiran ayam yang kemudian disusul dengan kenaikan harga karena tiba-tiba stok menghilang. Selain itu, juga terjadi persekongkolan untuk menjatuhkan pemain lain yang kecil-kecil dengan membuat pasar kelebihan pasokan. Para mafia itu tidak segan-segan sengaja jual rugi.
Sekarang persoalannya terpulang kepada Lembong. Kalau Mendag segera merealisasikan usulan Rizal Ramli untuk mengganti sistem kuota dengan impor, maka kita boleh berharap harga pangan akan turun ke tingkat yang normal dan wajar. Ini bisa menjadi hadiah dari pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada rakyat di tengah terus melambungnya harga pangan yang mencekik. Semoga... [syahid/voa-islam.com]
*) Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!