Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
38.542 views

Menceraikan Istri dalam Kondisi Hamil, Bolehkah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.

Seorang laki-laki menceraikan istrinya yang sedang hamil. Usia kandungannya sudah 8 bulan. Ia diberi tahu bahwa cerainya tersebut tidak sah. Benarkah keyakinan itu?

Pertanyaan tersebut dibahas dalam islamway.net dan dijawab ulama pakar fiqih Syaikh Prof Khalid Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, bahwa menceriakan istri yang sedang hamil bukan cerai bid’ah, tetapi cerai syar’i (sah menurut syariat); walaupun ia telah menggaulinya sebelum menjatuhkan talaknya.

Beliau mendasarkan kepada hadits Muslim, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepada Abdillah bin Umar saat ia menceraikan istrinya yang sedang haid,

راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملا

Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya: bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil."

Ini sesuai dengan kesepakatan para ulama, bahwa boleh mencerai istri dalam kondisi hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru.

Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah, juga heran dengan pemahaman yang tersebar di kalangan orang awam ini. Yaitu wanita yang sedang hamil tidak boleh diceraikan dan cerainya tidak sah. “Aku tidak tahu darimana keyakinan ini sampai ke mereka,”tambahnya.

Menurut beliau, pandangan ini tidak bersumber dari ulama dan tidak memiliki dasar dalil. Bahkan, kesepakatan para ulama yang tidak ada khilaf di dalamnya, wanita hamil boleh diceraikan.

Masa ‘iddah wanita hamil yang dicerai sehingga ia melahirkan bayinya. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Al-Thalaq: 4)

Suaminya tadi boleh merujuknya (mengembalikan istri kepada pernikahannya) selama ia masih di masa ‘iddahnya; belum melahirkan. Ini berlaku pada talaq pertama dan kedua. Ia boleh merujuknya tanpa akad nikah baru.

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata, “apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talaq pertama atau kedua, sedangkan sitrinya dalam kondisi hamil, maka ia berhak untuk meruju’nya selama belum melahirkan. Inilah maksud firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ

Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Bagi wanita yang dicerai dengan talaq raj’i tidak boleh keluar dari rumah suaminya dan tidak boleh pula diusir darinya sehingga selesai masa ‘iddahnya. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” (QS. Al-Thalaq: 1)

Seorang wanita yang dicerai pertama atau kedua dan masih berada di masa ‘Iddahnya ia tetap berada di rumah suaminya. Diharapkan keduanya bisa kembali lagi kepada perkawinannya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Aqidah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:42

Sindikat Jual Beli Bayi, Matinya Nurani