Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Maret 2019 07:33 wib
3.933 views
RUU PKS: Merancang Upaya Untuk Merongrong Institusi Keluarga Lewat Legislasi (Bagian 2-Selesai)
Oleh: Dina Wachid
Dari pasal-pasal ‘penuh jebakan’ tersebut jelas sekali ada upaya melegalkan aturan-aturan yang sarat nilai-nilai liberalisme dan sekulerisme di tengah masyarakat. Targetnya adalah mengeliminir peran keluarga sebagai benteng penjaga generasi dari pengaruh nilai-nilai barat yang rusak. Keluarga disasar oleh kaum liberalis-sekuleris untuk dihilangkan fungsi-fungsinya di tengah kehidupan masyarakat.
Dengan upaya terus-menerus mendorong disahkannya RUU PKS ini, mereka menginginkan keluarga akan semakin lemah dan pada akhirnya tak berfungsi sama sekali. Jika keluarga sudah tak berdaya, maka akan semakin mudah langkah mereka dalam menyebarkan virus liberalism-sekulerisme di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Sehingga kehidupan yang bebas tanpa aturan apapun akan semakin mendominasi masyarakat.
Feminis-Radikal Dibalik RUU PKS
Selama ini memang dikenal bahwa kalangan feminis radikal sangat anti terhadap institusi keluarga. Bagi mereka keluarga adalah tempat penindasan bagi perempuan. Feminisme sendiri muncul sebagai kesadaran akan kondisi kaum wanita pada masa masyarakat feodalis di Eropa (hingga pada abad 18). Rasa ‘dendam’ dan ‘frustasi’ terhadap sejarah Barat yang dianggap tidak memihak perempuan. Dimana perempuan dianggap sebagai sumber godaan dan kejahatan pada masa itu. Perempuan ditempatkan pada posisi yang sangat rendah, secara struktural maupun kultural. Mereka tak punya hak dan terpinggirkan.
Gerakan feminisme radikal yang dikenal dengan Women’s Lib ini pada tahun 1970 pernah menerbitkan sebuah Notes From The Second Sex yang di dalamnya berisi Manifesto Feminisme Radikal. Manifesto ini menyatakan bahwa lembaga perkawinan adalah lembaga formalisasi untuk menindas perempuan, sehingga tugas utama para feminis radikal adalah menolak institusi keluarga.
Sebagai alternatifnya, mereka kemudian gigih mempropagandakan kehidupan lesbian, un-wed (melajang), free sex, teknologi cloning dan inseminasi buatan ke tengah-tengah masyarakat. (Najmah Sa’idah dan Husnul Khatimah dalam buku Revisi Politik Perempuan, 2003: 37).
Maka dari sini bisa dipahami mengapa kalangan feminis radikal sangat anti terhadap keluarga. Mereka ingin menghancurkan bangunan keluarga dengan berbagai macam media, sarana dan cara. Baik secara formal maupun non formal. Mulai dari dunia intelektual akademisi sampai ke yang sifatnya hiburan dan sosial.
Mulai dari aksi di jalanan sampai mendatangi pembuat kebijakan, semua itu dikerjakan. karena itulah mereka begitu getol mendorong dan mendesak dibuatnya aturan yang pro dengan perempuan, namun sejatinya menjerumuskan perempuan dan merongrong keluarga. Dan salah satunya melalui RUU PKS ini.
Maka tak heran pula jika di dalam pasal-pasal RUU PKS terdapat nilai-nilai yang sejalan dengan propaganda kaum feminis seperti lgbt, seks bebas, perlawanan terhadap posisi suami sebagai pemimpin dalam keluarga (rusaknya hubungan perkawinan), dan kebebasan tanpa ada aturan yang mengikat.
Memang itulah yang mereka lakukan selama ini, yakni menyuburkan perilaku liberal sekuler, menghancurkan institusi keluarga dan menyerang syariat Islam. Upaya dan tujuan busuk mereka sembunyikan dengan berlindung dibalik gerakan perjuangan membela kaum perempuan. Dengan berbagai cara mereka ingin menjauhkan perempuan dari keluarganya. Inilah yang harus disadari masyarakat.
Kejahatan seksual memang akan terus terjadi di negara-negara kapitalis, termasuk di negeri-negeri Muslim. Ini karena memang akar masalahnya tidak diselesaikan secara tuntas. Mereka tidak memahami bahwa sumber segala permasalahan perempuan adalah karena kebebasan mutlak yang mereka agungkan.
Mereka menutup mata bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini adalah karena tidak diterapkannya aturan yang tegas dan komprehensif dalam kehidupan. Perilaku yang mendewakan syahwat, aurat yang terbuka kemana-mana, pergaulan bebas tanpa kendali, pornografi dan pornoaksi yang dibiarkan dan parahnya malah difasilitasi. Bahkan menjadikan seksualitas sebagai ajang bisnis untuk mengeruk keuntungan. Ini semua karena aturan syariat Islam ditinggalkan.
Melindungi Keluarga Dengan Syariat Islam
Keluarga sebagai tempat mendidik anak yang pertama dan utama sangat terancam dengan adanya upaya melegalkan aturan-aturan semacam ini. Kenapa? Karena aturan semacam ini justru melemahkan fungsi keluarga dalam menanamkan nilai-nilai agama yang kuat, sekaligus tempat pengontrolannya.
Ini sebuah intervensi membahayakan dari nilai-nilai asing yang sangat bertentangan dengan aturan kehidupan Islam. Generasi ke depannya akan semakin bebas tanpa terikat aturan, bertindak semaunya, tak takut akan dosa atau berbuat yang dilarang agama. Dan akibatnya, bukan kebaikan yang didapati, melainkan kerusakan dan kehancuran parah pada kehidupan manusia.
Pernikahan sejatinya didasari landasan niat beribadah kepada allah SWT sepanjang hayat untuk mencari ridloNya. Pernikahan bukanlah sekedar urusan menyalurkan naluri seksual apalagi mencari materi. Hubungan suami istri adalah hubungan kasih sayang yang seimbang saling melengkapi sesuai kodratnya masing-masing.
Suami sebagai pemimpin dalam keluarga tidak hanya kepala rumah tangga yang mencari nafkah semata, tetapi juga mendidik dan melindungi seluruh anggota keluarganya dengan penuh kasih sayang. Sementara istri adalah sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengelola rumah suaminya). Dialah yang mengatur rumah tangga dengan segala urusannya. Mendidik anak-anaknya, menjaga harta suaminya dan merawat keluarganya sampai pada hal-hal yang terkecil.
Segala aktivitasnya dalam keluarga yang diniatkan untuk ibadah kepada Allah adalah berpahala. Interaksi dan aktivitas dalam keluarga senantiasa dilandasi kecintaan karena Allah semata, bukan kepuasan materi. Agama menjadi panduan jalannya keluarga dalam mengarungi bahtera kehidupan agar tidak tersesat arah. Inilah pentingnya dalam keluarga memiliki landasan agama yang kuat. Dan ini yang coba disingkirkan oleh kalangan feminis dan penyokongnya.
Penerapan aturan agama dalam keluarga adalah bentuk penjagaan terhadap institusi keluarga dalam suatu masyarakat. Sangat penting menjaga keluarga dari serangan nilai-nilai asing barat yang sarat dengan liberalisme, sekulerisme, kebebasan tanpa batas, hedonisme, maupun materialisme, yang semuanya itu telah terbukti berbahaya dan merusak.
Sudah terlampau banyak kerusakan yang menimpa keluarga-keluarga muslim akibat diterapkannya sistem kufur selama ini. Sudah cukup anak-anak kita terjerumus ke dalam lembah hitam pergaulan bebas. Sudah cukup segala penderitaan yang diakibatkan sistem yang menentang aturanNya. Sudah saatnya kita bangkit dan mengatur kembali arah tujuan kehidupan kita yang sebenarnya. Memperbaiki segala kerusakan dan kesalahan selama ini.
Satu-satunya jalan menuju perbaikan dan kebaikan hakiki adalah kembali kepada Islam. Menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam kehidupan. Sehingga keberkahan dan kemuliaan akan senantiasa melingkupi setiap diri.
Sehingga keluarga sebagai tempat lahirnya generasi baru sekaligus tempat pembinaan manusia yang pertama dan utama akan selalu terlindungi dari beragam ancaman dan bahaya pemikiran rusak, sesat dan menyimpang.
Eksistensi keluarga akan terus kuat dan menjadi benteng penjaga yang mampu menghalau segala pengaruh buruk dari sistem kufur yang jelas kerusakannya. Wallahu ‘alam bish-shawab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!