Bismilaahirahmaanirahim,
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 29 ayat 1, dinyatakan bahwa “Negara berdasakan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Demikianpula di dalam Pasal 31 ayat 3 UUD RI 1945 dinyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Sementara itu Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu agar melahirkan insan-insan yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia,berbudi pekerti yang luhur, cerdas, terampil, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
ProvinsiJ awaBarat yang memiliki penduduk hampir 50 juta jiwa dan lebih dari 98% beragama Islam mempunyai visi Pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 adalah “DENGAN IMAN DAN TAKWA,PROVINSI JAWA BARAT TERMAJU DI INDONESIA” dan pada masa pemerintahan Bapak Gubernur Ridwan Kamil saat ini diusung visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat2018-2023 adalah “TERWUUDNYA JAWA BARAT JUARA LAHIR BATIN DENGAN INOVASI DAN KOLABORASI”.
Sementara itu Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Provinsi Jawa Barat sebagai lembaga da’wah yang berkiprah melalui pelaksanaan misi dakwahnya yaitu:
1) Mengawal aqidahumat; 2)menegakkan ajaran Islam berdasarkan syariah; 3)mendorong ukhuwah; 4) mengawal keutuhan dan tegaknya NKRI, dan 5) menjunjung solidaritas kemanusiaan internasional.
Dalam implementasi misi dakwah tersebut, Dewan Da’wah bergerak di tiga (3) pilar Da’wah yaitu Masjid, Kampus, dan Pesantren.
Setelah mencermati, memperhatikan, dan membaca secara seksama terkait dengan dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS),dapat diterangkan sebagai berikut:
1. Antara judul peraturan tersebut dengan isi peraturan tersebut secara diametral terdapat pertentangan. Dari segi judul sudah tampak positif sebagai suatu peraturan. Akan tetapi terkait dengan isinya sangat terkesan bertentangan. Alih-alih melakukan pencegahan,malah yang akan timbul adalah legalisasi perbuatan tercela seperti perzinahan dengan konsep Sexual Concent, dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yang berbicara tentang Pencegahan;
2.Peraturan tersebut hampir tidak mengindahkan nilai-nilai dan norma dalam masyarakat serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam dunia pendidikan bahkan mengaburkan kepada tercapainya tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai terutama menjadikan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
3.Peraturan tersebut untuk daerah Jawa Barat sangat tidak bersesuaian dengan kondisi demografi, sosiologis, kultur dan etika serta visi pembangunan di Jawa Barat yang menitikberatkan kepada aspek iman dan takwa bersendikan ajaran agama terutama agama Islam, bahkan bersifat kontra produktif dengan visi pemerintahan Bapak Gubernur Ridwan Kamil saat ini yaitu Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.
Maka atas dasar hal tersebut, Kami meminta melalui Yang Terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat mewakili Pemerintahan Pusat di Daerah agar Permenristekdikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi agar DICABUT dan diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai dengan hal-hal yang tidak menimbulkan multi tafsir dan bahkan bertentangan dengan dasar dan nilai Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Mahaesa beserta aturan turunannya serta nilai dan norma serta masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Demikian pernyataan Kami, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa tegak berdiri di atas kebenaran menuju kemandirian yang diridhai ole hAlahSWT.
Bandung, 22 November 2021M/17 Rabiul Akhir 1443H
DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
KETUA UMUM SEKRETARISMAJELISSYURO
H.M.ROINUL BALAD DR.H.HADIYANTOABDULRAHIM