Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
29.434 views

Hukum Shalat Orang yang Membaca Takbir Saat Bangkit dari Ruku'

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Saya teringat pengalaman sepuluh tahun lalu saat saya dan teman-teman satu angkatan di pesantern melakukan bakti sosial dan dakwah lapangan di wilayah Plupuh, Sragen, Jawa Tengah. Imam Masjid tempat kami melaksanakan praktek dakwah lapangan tersebut terhitung sudah sangat tua. Tapi suaranya masih sangat jelas dalam melafazkan bacaan-bacaan shalat. Hanya saja saat berdiri dari ruku' untuk i'tidal, beliau membaca Allahu Akbar, tidak membaca Sami'allahu Liman Hamidah. Karena saat itu kami masih berstatus sebagai santri, usia kami masih sangat muda. Bahkan bisa dibilang remaja. Dengan berbagai pertimbangan, kami tidak menyinggung kesalahan tersebut karena masih banyak materi lain yang lebih diprioritaskan.

Boleh jadi kasus serupa didapatkan di tempat lain. Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum shalat orang yang saat bangkit dari ruku' membaca takbir? Bagaimana status shalat orang yang bermakmum di belakangnya, apakah harus mengulangi shalatnya?

Sesungguhnya mengucapkan kalimat Tasmi' (Sami'allahu Liman Hamidah) saat bangkit dari ruku' termasuk dari perintah wajib dalam shalat, berdasarkan pendapat yang lebih shahih. Karenanya tidak boleh menyengaja merubah kalimat Tasmi' dengan takbir. Ketentuan shalat yang diajarkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah seperti ini. Maka siapa yang menyengaja melakukan perubahan, batallah shalatnya menurut pendapat sebagian ulama, karena ia sengaja meninggalkan kewajiban dalam shalat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا قَامَ إلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنْ الرُّكُوعِ

"Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, apabila berdiri shalat beliau ebrtakbir saat berdiri, lalu bertakbir saat ruku', kemudian mengucapkan Sami'allahu Liman Hamidah saat mengangkat tulangnya dari ruku'. . ." (Muttafaq 'Alaih)

Oleh karenanya, siapa yang meninggalkan salah satu dari perkara-perkara wajib dalam shalat, di antaranya mengucapkan kalimat Tasmi' (Sami'allahu Liman Hamidah) tidak batal shalatnya, kecuali jika disengaja. Jika meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya dan shalat orang yang bermakmuk kepadanya itu sah. Tapi ia harus melakukan sujud sahwi jika ia teringat atau mengetahui hukumnya dan belum berselang lama. Jika sudah berselang lama, tidak diharuskan sujud sahwi karena telah berlalu kesempatannya.

Disebutkan dalam Daqaid Uli al-Nuha (1/219): "Siapa meninggalkan satu perkara wajib karena jahil (tidak tahu) hukumnya, disebabkan tidak pernah mendengar ada seorang alim pun yang mengatakan wajibnya itu, maka ia seperti orang lupa, ia sujud sahwi, jika sudah tahu sebelum lewat kesempatannya (jauh jaraknya). Jika tidak, maka tidak perlu sujud sahwi, dan shalatnya sah."

Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah pernah ditanya: "Apa yang harus dilakukan imam atau makmum kalau ia mengucapkan, "Allahu Akbar" sebagai ganti Sami'allahu Liman Hamidah atau sebaliknya?"

Beliau menjawab, "Ia tidak boleh menyengajanya. Tetapi wajib bagi orang yang sedang shalat supaya mengerjakan shalat sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat, ia bertakbir pada tempatnya dan bertasmi' (Sami'allahu Liman Hamidah) pada tempatnya. Dan membaca "Rabbanaa wa Laka al-Hamd" (tahmid) di tempatnya. Siapa yang menyalahi hal itu karena lupa, ia tidak berdosa. Tapi ia wajib sujud sahwi jika ia menjadi imam atau shalat sendirian." (Majmu' Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi'ah: 29/286)

Sementara menggabung antara Tasmi' dan Tahmid bagi makmum itu bagian dari yang diperselisihkan para ulama. Imam Syafi'i rahimahullah menganjurkannya, yakni menyunnahkan bagi makmum untuk membaca tasmi' dan tahmid sekaligus. Walaupun pendapat yang lebih kuat, bagi makmum mencukupkan dengan membaca tahmid saja.  

Kesimpulan

Maka shalat seorang tua di salah satu desa terpencil di kecamatan Plupuh, Sragen, Jawa Tengah di atas adalah sah, baik dia sebagai imam ataupun para makmum di belakangnya. Karena ia tidak sengaja meninggalkan tasmi' dan tahmid, tapi ia meninggalkannya karena tidak tahu. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X