Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.262 views

Karhutla, Kesalahan yang Terus Dibiarkan?

SUASANA Bandara Syamsudin Noor diselimuti kabut asap pekat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/9/2019 BANJARMASIN, iNews.id). Berdasarkan pernyataan otoritas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Selasa (10/9/2019) sebanyak tujuh penerbangan mengalami keterlambatan karena kabut asap kebakaran lahan. Kabut asap juga mengakibatkan jarak pandang hanya mencapai 200 meter hingga 400 meter.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di delapan provinsi hingga pertengahan Juli 2019 luasnya mencapai 30.477 hektare.  Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat BNPB Agus Wibowo mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua Barat. "Provinsi yang mengalami karhutla terluas adalah Riau mencapai 27.683 hektare dan Kalimantan Barat mencapai 2.274 hektare," sebut Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (15/7/2019).

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau selalu berulang setiap tahunnya. Setelah 2015 karhutla yang dahsyat terjadi, tahun ini karhutla kembali terjadi. Mengapa senantiasa berulang ? Padahal berbagai regulasi sudah diberlakukan untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan. Karhutla menjadi masalah berulang tiap tahun di negeri ini, tanpa terselesaikan.

Kebakarn hutan bisa karena faktor alam dan faktor manusia. Menurut rilis resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia pada 4 Maret 2019, Penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia 99% adalah ulah manusia dan 1% nya adalah alam. Yang terbakar ini adalah lahan gambut yang dengan sengaja dibakar oleh manusia, seperti yang dikatakan oleh Peneliti gambut Universitas Riau, Haris Gunawan, mengungkapkan bahwa masalah kebakaran hutan dan lahan yang sudah terjadi puluhan tahun harus diselesaikan dari hulunya. Haris mengungkapkan, gambut di wilayah Sumatera dan Kalimantan kini mudah terbakar karena maraknya konversi lahan. Bentang alam gambut berubah. Area gambut dengan biodiversitas beragam dan basah disulap menjadi area perkebunan dengan satu jenis tanaman dan dikanalisasi untuk mendukung budidaya. Akibatnya, gambut kering dan mudah terbakar.kompas.com/2015/09/10/

Masalah kabut asap pun menjadi persoalan sistemik, melibatkan banyak pihak. Lahan gambut mudah sekali terbakar, dan ini karena kekeringan akibat tata kelola air di lahan gambut bermasalah. Telah ada 765 titik panas karhutla di tahun 2018. Kebakaran tersebut ternyata banyak terjadi di kawasan hutan industri dan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan swasta (antaranews.com, 28/08/2018). Hal ini menunjukkan bahwa Kapitalisasi oleh swasta pada hutan, khususnya di Kalimantan menjadi penyumbang rusaknya hutan. Padahal hutan berfungsi pula sebagai daerah tangkapan air. Akibatnya terjadi kekeringan dan kebakaran lahan saat kemarau datang. Kebakaran hebat menyebabkan asap yang banyak. Ini menimbulkan emisi gas rumah kaca juga makin besar. Meski bencana asap karhutla ini berusaha diatasi, namun belum membuahkan hasil. Sebab, oknum swasta masih memiliki kebebasan menguasai hutan dan membuka lahan. Regulasi penguasa pun masih minim dalam pengawasan dan sanksi. Karenanya, pelanggaran pun terus berulang.

Direktur Walhi Kalteng Dimas Hartono mengatakan pembakaran hutan ini sengaja dilakukan oknum, untuk membuka lahan yang selanjutnya dibuka perkebunan sawit. Dimas mengatakan perusahaan sawit diduga sengaja membakar hutan untuk membuka lahan, karena biayanya lebih murah. “Bahkan, dulu saya pernah dengar bahwa ketua BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyebutkan bahwa kebakaran di Indonesia rata-rata karena pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan,” ujar dia (idntimes.com).

Mengapa kebakaran hutan selalu jadi langganan kebakaran hutan dan lahan ini bisa terjadi karena rezim menggunakan ekonomi neoliberalisme dimana swasta dibolehkan untuk mengelola kekayaan negara dengan lebel investasi. Karena dalam sistem kapitalis muncullah manusia-manusia yang rakus tidak memperdulikan manusia yang lain dalam kehidupan ini, yang ada pada diri mereka adalah modal sedikit dan mendapatkan keuntungan sebesar besarnya tidak memperdulikan jalan yang dia lalui halal atau haram. Padahal dalam Alquran Allah berfirman
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar Ruum :14)

Iya ini lah kesalahan yang terus diulangi pemerintah saat ini menggunakan sistem ekonomi kapitalis yang membolehkan hutan (SDA) diberikan kepada asing maupun swasta. Yang berdampak salah satunya karhutla ini. Terus membiarkan hutan diberikan kepada swasta dengan sebebasnya tanpa pertanggung jawaban yang berarti. Tanpa sanksi yang tegas bagi pelaku pembakaran dan pemerintah tidak melakukan perbuatan “yang berarti” untuk mengatasi masalah yang terus berulang selama lima tahun ini.

Jika kita memperhatikan fenomena kebakaran hutan di sektor hulunya, kejadian itu berangkat dari kesalahan sistem kepemilikan yg memberikan Hak Pengusahaan Hutan, yg notabene milik umum (dlm perspektif ekonomi Islam), menjadi kepemilikan pribadi (swasta). 
Keberadaan dan keberlanjutan hutan alam produksi tergantung dari ada atau tidaknya institusi pengelolanya. Hingga sekarang, pengelolaan hutan alam di kawasan lindung diserahkan ke pemda dan untuk hutan produksi alam diserahkan ke pihak swasta (HPH). menlhk.go.id

Hakikatnya hutan adalah milik Allah SWT yang diamanahkan pada manusia, untuk memelihara dan mengelolanya dengan sebaik-baiknya. Islam mengatur hutan (al-ghaabaat) terkategori kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah). Bukan milik individu atau negara. Ini berdasarkan hadits Rasulullah saw: “Kaum Muslim berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).

Syariah memandang pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara, bukan diserahkan pada pihak lain (swasta atau asing). Dan hasilnya mesti dikembalikan pada rakyat. Bisa dalam bentuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Negara akan memberikan sanksi (ta’zir) tegas terhadap pihak yang merusak hutan. Penguasa pun wajib memerhatikan pengelolaan alam. Agar terhindar dari dampak kerusakan ekosistem, apalagi sampai membahayakan manusia. Wallahua’lam.*

Fitriani, S.Sos

Staf  Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Utara

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X