Senin, 21 Jumadil Awwal 1448 H / 2 November 2026 10:13 wib
98 views
Menegakkan Hukum Jangan Sampai Mengabaikan Kemanusiaan
(VOA-ISLAM.COM) -Penggeledahan lokasi pendidikan Al-Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menyisakan persoalan serius. Penegakan hukum memang harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap anak-anak dan penghormatan terhadap martabat manusia tidak boleh dikesampingkan.
Peristiwa penggeledahan di sebuah tempat pendidikan Al-Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari, mengundang perhatian luas. Bukan semata-mata karena aparat kepolisian sedang mengusut perkara kriminal, melainkan karena tindakan tersebut berlangsung di lingkungan yang dihuni santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.
Menurut keterangan pihak pengelola, puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Pihak pengelola juga mempersoalkan dugaan tindakan intimidatif, penggunaan senjata laras panjang, serta dibawanya sejumlah santriwati dan ustazah untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah pelaksanaan penegakan hukum sudah benar-benar memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak?
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Sukoharjo. Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyebut tindakan itu dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan bertujuan mencari buronan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dilihat dari satu sisi. Proses penegakan hukum perlu dihormati, tetapi pelaksanaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika menyangkut anak-anak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penegakan Hukum Bukan Pembenaran untuk Mengabaikan Hak Anak
Tidak ada pihak yang boleh kebal hukum, termasuk orang-orang yang berada di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan aparat harus memperhatikan prosedur, proporsionalitas, serta hak-hak orang yang berada di lokasi.
Terlebih, anak-anak memiliki kedudukan khusus yang harus mendapatkan perlindungan. Mereka bukan pihak yang boleh diperlakukan sembarangan hanya karena berada di tempat yang sedang menjadi sasaran penggeledahan.
Dalam kasus Mojolaban, pihak pengelola menyebut terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah di lokasi ketika penggeledahan berlangsung. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dugaan adanya intimidasi dan perlakuan yang tidak semestinya terhadap para santriwati inilah yang membutuhkan pemeriksaan secara objektif.
Islam sendiri memberikan perhatian besar terhadap keadilan. Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri." (QS. An-Nisa': 135).
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan, prasangka, ataupun emosi. Dalam penegakan hukum, seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hanya karena berada di lingkungan orang yang sedang dicari aparat.
Jika ada orang yang harus diperiksa, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alasan dan kebutuhan hukum yang jelas. Terlebih terhadap anak-anak, pendekatan yang aman, terukur, dan tidak menimbulkan ketakutan harus menjadi perhatian utama.
Kritik Publik Harus Dijawab dengan Transparansi
Polemik ini juga menunjukkan pentingnya keterbukaan aparat dalam menjelaskan tindakan di lapangan. Ketika muncul dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, atau pelanggaran prosedur, penjelasan sepihak tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pemeriksaan internal harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan transparan. Dugaan pelanggaran perlu diuji melalui bukti, keterangan saksi, serta penelusuran terhadap tindakan masing-masing personel yang terlibat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan. Komnas HAM secara khusus menyoroti perlindungan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni lokasi.
Sementara itu, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Polri juga menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga yang terdampak.
Langkah tersebut perlu dikawal sampai menghasilkan kejelasan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban dan sanksi sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tindakan aparat terbukti sesuai hukum dan prosedur, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang prasangka dan kesimpangsiuran informasi.
Status Lembaga Tidak Menghapus Hak Penghuninya
Ada satu hal lain yang perlu ditempatkan secara proporsional. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, berdasarkan hasil verifikasi tertanggal 30 Oktober 2026, menyatakan lokasi yang menggunakan nama Hamalatul Qur'an tersebut belum memiliki Tanda Keberadaan Pesantren maupun Nomor Statistik Pondok Pesantren dari Kementerian Agama.
Informasi ini penting untuk meluruskan status administrasi lembaga. Namun, persoalan administrasi kelembagaan tidak boleh dicampuradukkan dengan hak-hak orang yang berada di dalamnya.
Terdaftar atau belum terdaftar sebagai pesantren, anak-anak tetaplah anak-anak yang berhak memperoleh perlindungan. Mereka tidak kehilangan hak atas rasa aman, perlakuan manusiawi, dan perlindungan dari tindakan kekerasan.
Karena itu, pemerintah juga perlu memperhatikan keberlanjutan pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati setelah peristiwa tersebut. Jangan sampai mereka justru menjadi pihak yang paling menanggung dampak dari persoalan yang sedang diusut aparat.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Pesantren dan lembaga pendidikan Al-Qur'an memiliki peran penting dalam membina generasi Muslim. Keberadaannya tidak boleh ditempatkan di luar jangkauan hukum, tetapi juga tidak boleh diperlakukan seolah-olah setiap lembaga pendidikan keagamaan merupakan tempat yang patut dicurigai.
Di sinilah pentingnya sikap adil dan profesional. Aparat harus mampu membedakan antara orang yang diduga terlibat tindak pidana dengan anak-anak, santri, pengajar, atau penghuni lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi bagi Polri dalam menjalankan tugas di lingkungan pendidikan, terutama yang dihuni perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan menemukan tersangka atau barang bukti. Cara aparat menjalankan kewenangannya juga merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban hukum.
Sebab, hukum sejatinya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membuat mereka merasa terancam. Ketegasan aparat dan perlindungan terhadap kemanusiaan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.
Penegakan hukum yang baik bukan hanya berhasil mengungkap kejahatan, tetapi juga mampu menjaga keadilan, kehormatan, dan hak-hak orang yang tidak bersalah. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!