Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Januari 2010 10:35 wib
22.752 views
Hukum Mengkafirkan Orang Yahudi dan Nashrani
Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang tidak bolehnya mengkafirkan orang Yahudi dan Nashrani. Isi pertanyaan sebagai berikut, “seorang penceramah agama di salah satu masjid di Eropa beranggapan bahwa tidak boleh menyatakan kaum Yahudi dan Nashrani itu kafir. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia?"
Beliau menjawab, “pernyataan penceramah ini sesat dan boleh jadi satu pernyataan kekafiran, karena kaum Yahudi dan Nashrani telah Allah nyatakan sebagai golongan kafir.
Allah berfirman, artinya; "Orang-orang Yahudi berkata: 'Uzair itu putra Allah' dan orang Nasrani berkata: 'Al Masih itu putra Allah'. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknati mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?. Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (QS. At Taubah: 30-31)
Dengan demikian ayat tersebut menyatakan bahwa mereka itu adalah golongan musyrik. Pada beberapa ayat lain Allah menyatakan dengan tegas bahwa mereka itu kafir, sebagaimana ayat-ayat berikut ini, artinya; "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putra Maryam." (QS. Al Maidah: 17)
"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih." (QS. Al Maidah: 73)
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israel dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas." (QS. Al Maidah: 78)
"Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk." (QS. Al bayyinah: 6)
Ayat-ayat tentang hal ini banyak sekali, begitu juga hadits-hadits tentangnya. Orang yang mengingkari kekafiran kaum Yahudi dan Nashrani berarti tidak beriman dan mendustakan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Ia juga mendustakan Allah, sedangkan mendustakan Allah itu adalah kekafiran. Seseorang yang meragukan kekafiran orang Yahudi dan Nashrani, tidak diragukan lagi ia telah kafir.
Demi Allah, bagaimana penceramah agama itu telah berkata bahwa kaum Yahudi dan Nashrani tidak boleh dinyatakan sebagai golongan kafir, padahal mereka mengatakan Allah satu oknum dari tiga tuhan. Allah sendiri telah menyatakan mereka itu kafir.
Mengapa dia tidak rela menyatakan golongan Yahudi dan Nashrani itu kafir, padahal mereka telah mengatakan, “Isa bin Maryam adalah putra Allah. Tangan Allah terbelenggu, Allah itu miskin dan kami adalah orang-orang kaya?”
Bagaimana penceramah itu tidak rela menyatakan golongan Yahudi dan Nashrani adalah kafir padahal mereka telah menyebutkan Tuhan mereka dengan sifat-sifat buruk yang semua sifat tersebut merupakan aib, cacat, dan celaan.
Saya menyeru penceramah ini supaya bertaubat kepada Allah dan membaca firman Allah,
وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ
"Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)." (QS. Al Qalam: 9)
Hendaknya penceramah ini tidak lunak terhadap kekafiran mereka, ia harus menerangkan kepada semua orang bahwa kaum Yahudi dan Nashrani adalah golongan kafir dan termasuk penghuni neraka. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
"Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat ini yang mendengarku, baik ia seorang Yahudi atau Nashrani, lantas ia meninggal lantas dan tidak beriman terhadap risalahku ini; melainkan ia menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153 dalam Kitab al Iiman)
Kaum Yahudi dan Nashrani akan mendapatkan dua pahala jika mereka masuk Islam,
Kaum Yahudi dan Nashrani akan mendapatkan dua pahala jika mereka masuk Islam, sebagaimana sabdanya shallallahu 'alaihi wasallam,
ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Tiga golongan yang akan mendapatkan dua pahala; seseorang dari golongan ahlu kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam." (HR. Bukhari no. 97 dalam Kitab al 'Ilmu Muslim no. 153 dalam Kitab al Iman)
Selanjutnya, saya membaca pernyataan penulis Kitab al Iqna' dalam Bab Hukum Orang Murtad, "orang yang tidak mengafirkan seseorang yang beragama selain Islam seperti Nashrani atau meragukan kekafiran mereka atau menganggap mereka benar, maka ia adalah orang kafir."
"Orang yang tidak mengafirkan seseorang yang beragama selain Islam seperti Nashrani atau meragukan kekafiran mereka atau menganggap mereka benar, maka ia adalah orang kafir."
Dikutip dari pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "barangsiapa beranggapan bahwa gereja adalah rumah Allah dan di tempat itu Allah disembah, dan beranggapan bahwa apa yang dilakukan orang Yahudi dan Nashrani adalah suatu ibadah kepada Allah, ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, atau dia senang dan ridla terhadap hal semacam itu, atau ia membantu kaum Yahudi dan Nashrani untuk memenangkan dan menegakkan agama mereka serta beranggapan bahwa perbuatan itu adalah ibadah dan ketaatan kepada Allah, maka orang ini telah kafir."
Di tempat lain beliau berkata, "barangsiapa beranggapan bahwa kunjungan golongan dzimmi (penganut agama selain Islam), ke gereja-gerejanya adalah sebagai ibadah kepada Allah, maka ia telah murtad."
"Barangsiapa beranggapan bahwa kunjungan golongan dzimmi (penganut agama selain Islam), ke gereja-gerejanya adalah sebagai ibadah kepada Allah, maka ia telah murtad." Ibnu Taimiyah
Kepada penceramah ini saya serukan agar bertaubat kepada Tuhannya dari perkataannya yang sangat menyimpang itu. Dia harus mengumumkan dengan terbuka bahwa kaum Yahudi dan Nashrani adalah kafir dan termasuk golongan penghuni neraka. Mereka wajib mengikuti Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, karena nama beliau telah termaktub dalam kitab Taurat mereka. Allah berfirman, artinya;
"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Al A'raf: 157)
. .. bahwa kaum Yahudi dan Nashrani adalah kafir dan termasuk golongan penghuni neraka.
Hal ini merupakan kabar gembira yang dibawa Isa bin Maryam. Beliau berkara sebagaimana yang Allah kisahkan dalam firman-Nya, artinya;
"Dan (ingatlah) ketika Isa Putra Maryam berkata: "Hai Bani Israel, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)" Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata." (QS. Ash Shaff: 6)
Kalimat, Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka, siapakah gerangan orang ini? ia tidak lain adalah orang yang kabar beritanya telah disampaikan oleh Isa, yaitu Ahmad. Tatkala ia datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti kebenaran kerasulannya, maka mereka menyambutnya dengan perkataan; "Ini adalah sihir yang nyata."
. . . setiap orang yang beranggapan ada agama di dunia ini selain agama Islam yang diterima oleh Allah, maka ia telah kafir dan tidak diragukan lagi kekafirannya itu.
Saya katakan, setiap orang yang beranggapan ada agama di dunia ini selain agama Islam yang diterima oleh Allah, maka ia telah kafir dan tidak diragukan lagi kekafirannya itu. Karena Allah telah menyatakan dalam firman-Nya,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali Imran: 85)
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al Maidah: 3)
Oleh karena itu, di sini saya ulangi untuk ketiga kalinya bahwa penceramah seperti itu wajib bertaubat kepada Allah dan menerangkan kepada semua manusia bahwa kaum Yahudi dan Nashrani adalah kafir. Hal ini karena penjelasan telah sampai kepada mereka dan risalah kenabian Muhammad telah sampai kepada mereka pula, namun mereka mengingkari dan menolaknya.
Allah telah menyatakan sifat kaum Yahudi sebagai kaum yang dimurkai-Nya karena mereka mengetahui kebenaran risalah Muhammad dan Al Qur'an, namun mereka menentangnya.
Kaum Yahudi sebagai kaum yang dimurkai karena mengetahui kebenaran risalah Muhammad dan Al Qur'an namun mereka menentangnya.
Kaum Nashrani disebut sebagai kaum yang sesat karena mereka mengingkan kebenaran, tapi malah menyimpang dari kebenaran itu.
Kaum Nashrani disebut sebagai kaum yang sesat karena mereka mengingkan kebenaran, tapi malah menyimpang dari kebenaran itu. Adapun sekarang, kedua kaum tersebut sudah mengetahui kebenaran Muhammad sebagai rasul dan mengenalnya, tetapi mereka tetap menentangnya. Oleh karena itu, kedua kaum ini berhak menjadi kaum yang dimurkai Allah.
Saya serukan kepada kaum Yahudi dan Nashrani untuk beriman kepada Allah, kepada semua rasul-Nya, dan mengikuti Nabi Muhammad karena hal inilah yang diperintahkan kepada mereka di dalam kitab-kitab mereka.
Saya serukan kepada kaum Yahudi dan Nashrani untuk beriman kepada Allah, kepada semua rasul-Nya, dan mengikuti Nabi Muhammad karena hal inilah yang diperintahkan kepada mereka di dalam kitab-kitab mereka.
Allah berfirman, artinya; "Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertobat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami".(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang umi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." (QS. Al A'raf: 156-158)
Inilah yang menguatkan pada awal jawaban kami di atas, masalah ini sedikitpun tidak sulit dipahami. Wallahul Musta'aan!!..
(PurWD/voa-islam.com)
*Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, dari judul aslinya al Fatawa asy Syar'iyyah fi al Masa-il al 'Ashriyyah min Fatawa al 'Ulama al baladi al Haram, disusun Khalid al Juraisyi, hal. 38-44.
Tulisan Terkait:
1. Fatwa MUI Tentang Pluralisme Agama
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!