Jum'at, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 20 Januari 2023 21:57 wib
6.521 views
Pengadilan London Tolak Gugatan Hukum Kelompok Hak Asasi Uyghur
LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Tuntutan hukum kelompok hak asasi Uyghur terhadap pemerintah Inggris ditolak oleh pengadilan London pada hari Jum'at (20/1/2023).
Kongres Uyghur Dunia (WUC) mengajukan gugatan terhadap pemerintah Inggris karena gagal menyelidiki impor kapas dari wilayah Xinjiang di barat laut Cina.
Xinjiang adalah pemasok kapas global utama. Kelompok-kelompok hak asasi mengaakan bahwa Cina menggunakan kerja paksa dari kamp-kamp yang menginternir anggota kelompok etnis Uyghur untuk memetik hasil panen.
Kelompok tersebut telah mengambil tindakan hukum di Pengadilan Tinggi London terhadap Departemen Dalam Negeri Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC) dan Badan Kejahatan Nasional.
Hakim Ian Dove mengatakan dalam putusannya bahwa dia telah menolak semua alasan gugatan WUC.
Dove mengatakan bahwa ada "bukti yang jelas dan tak terbantahkan tentang kapas yang diproduksi di (Wilayah Otonomi Uyghur Xinjiang) dengan menggunakan tenaga kerja yang ditahan dan dipenjara serta kerja paksa."
Namun, dia menemukan bahwa pendekatan Kementerian Dalam Negeri adalah "sah secara hukum" dan memutuskan bahwa pandangan HMRC dan NCA tentang hukum hasil kejahatan adalah benar.
"Hasil dari kasus ini sama sekali tidak merusak konsensus yang mencolok dalam bukti bahwa ada pelanggaran yang jelas dan meluas di industri kapas di (Wilayah Otonomi Uyghur Xinjiang), yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi kerja paksa." kata merpati.
WUC berargumen pada bulan Oktober bahwa Kementerian Dalam Negeri telah salah menolak untuk melakukan penyelidikan terhadap impor barang-barang buatan penjara dari luar negeri.
Pengacara yang mewakili pemerintah Inggris berpendapat bahwa harus ada hubungan yang jelas antara "dugaan kriminalitas dan produk spesifiknya" agar penyelidikan dapat diluncurkan. (DW)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!