Senin, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 8 November 2021 22:10 wib
5.082 views
Mesir Larang Mesjid-mesjid Pasang Kotak Amal, Beri Waktu 10 Hari Untuk Patuhi Larangan
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Kementerian Wakaf Mesir memutuskan pada hari Jum'at bahwa semua masjid di negara itu harus menghapus kotak amal.
“Dilarang mengumpulkan uang, donasi atau bantuan tunai di masjid dengan alasan apapun, dan dilarang keras menempatkan kotak sumbangan di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu manapun,” bunyi keputusan itu.
Menteri Wakaf Muhammad Mukhtar Gomaa memberi waktu sepuluh hari bagi masjid untuk mematuhi larangan tersebut.
Sumbangan tunai di masjid sekarang harus mengikuti proses tertentu di mana mereka mentransfer sumbangan mereka ke Dana Pembangunan Masjid dan Tempat Suci di Bank Sentral Mesir atau ke rekening sumbangan yang ditunjuk di bank.
Berbicara kepada saluran Extra News pada hari Sabtu, kepala sektor agama di kementerian, Hisham Abdel Aziz mengklaim bahwa tujuan larangan tersebut adalah "untuk mencapai tingkat transparansi tertinggi".
Dia mengklaim lagi, keputusan tersebut bukan berarti melarang donasi, melainkan melegalkan proses penggalangan dana. “Langkah ini dilakukan mengingat digitalisasi keuangan dan inklusi keuangan".
Pada hari Sabtu Khaled El-Jundi, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam, menyambut baik langkah tersebut dan mengklaim di saluran TV DMC bahwa kotak sumbangan memfasilitasi korupsi dan menimbulkan ancaman keamanan nasional.
Namun, ada kekhawatiran bahwa dana tersebut sekarang disalurkan melalui rekening pemerintah di mana dana tersebut mungkin tidak digunakan untuk masjid dan justru dipakai oleh negara. (MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!