Jum'at, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 2 April 2021 20:25 wib
3.391 views
Pasangan Suami Istri Di AS Ditangkap Karena Mencoba Bergabung Dengan Islamic State Di Yaman
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Sepasang suami istri AS didakwa pada Kamis (1/4/2021) dengan dukungan untuk kelompok jihadis setelah mencoba naik kapal menuju Yaman untuk bergabung dengan kelompok Islamic State (IS) , kata Departemen Kehakiman.
James Bradley, 20, dari New York dan Arwa Muthana, 29, dari Alabama dihentikan pada hari Rabu ketika mereka menginjak tangga sebuah kapal kargo di Newark, New Jersey.
Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Bradley telah mengungkapkan pandangan jihadis setidaknya sejak 2019, dan dalam kontak dengan badan penegak hukum yang menyamar tahun lalu berulang kali mengatakan dia percaya pada kelompok Islamic State.
Dia juga mengatakan kepada agen yang menyamar bahwa dia bersedia melakukan serangan terhadap target AS, termasuk kemungkinan Akademi Militer AS di West Point.
Bradley telah menarik perhatian FBI setelah seorang temannya ditangkap pada 2019 karena berencana melakukan perjalanan ke Afghanistan untuk bergabung dengan Taliban, menurut pengajuan pengadilan.
Sejak itu, Bradley "terus mengungkapkan keinginannya untuk melakukan kekerasan untuk mendukung ideologi Islam radikal, mengarahkan dukungan dan kesetiaannya kepada IS, dan berusaha melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bergabung dan berjuang untuk ISIS," kata FBI, menggunakan akronim untuk kelompok Islamic State.
Bradley juga membagikan propaganda Islamic State dengan agen yang menyamar, dan mereka mendiskusikan berbagai pilihannya untuk bergabung dengan kelompok jihadis atau melancarkan serangan di Amerika Serikat.
Akhirnya Bradley memutuskan untuk pergi ke Yaman untuk bergabung dengan IS dengan Muthana, seorang wanita yang dinikahinya pada Januari 2021.
"Jika saya tidak menemukan mereka, saya terus pergi ke Somalia," katanya kepada agen itu, merujuk pada negara Afrika Timur di mana kelompok jihadis Al-Shabaab yang terkait dengan Al-Qaidah mengancam pemerintah.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa kelompok jihadis masih menarik beberapa orang di Amerika Serikat, bahkan setelah ISIS dikalahkan oleh AS dan pasukan sekutu di pangkalannya di Irak dan Suriah.
"Ancaman jihadis di dalam dan luar negeri tetap ada," kata Asisten Jaksa Agung John Demers.
Departemen itu "berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang akan memberikan dukungan material kepada organisasi jihadis asing," katanya dalam sebuah pernyataan.
Baik Bradley dan Muthana terancam hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan bersekongkol untuk memberikan dukungan material kepada organisasi jihadis asing. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!