Senin, 19 Jumadil Akhir 1446 H / 8 Februari 2021 21:16 wib
3.384 views
Saudi Kurangi Vonis Mati 3 Remaja Syi'ah Menjadi 10 Tahun Penjara
RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Tiga pemuda Saudi dari komunitas minoritas Syi'ah telah dikurangi hukuman mati mereka menjadi 10 tahun penjara pada hari Ahad (7/1/2021), kata para pejabat.
Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher ditangkap sebagai anak di bawah umur pada tahun 2012 atas tuduhan terkait terorisme setelah mereka mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama pemberontakan Musim Semi Arab.
"Ali al-Nimr kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, termasuk waktu penahanan ... Oleh karena itu tanggal pembebasannya telah ditetapkan untuk tahun 2022," kata Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) kerajaan dalam sebuah pernyataan.
"Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher ... telah kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, termasuk masa hukuman, dan akan dibebaskan pada 2022," tambahnya.
Pengumuman itu muncul setelah HRC April lalu mengatakan kerajaan itu mengakhiri hukuman mati bagi mereka yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan saat mereka berusia di bawah 18 tahun.
Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto, bertujuan untuk menumpulkan kritik internasional atas catatan hak kerajaan dan sistem peradilannya yang tidak jelas, terutama sejak pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada Oktober 2018.
Bulan lalu HRC mengatakan telah mendokumentasikan 27 eksekusi pada tahun 2020, turun 85 persen dibandingkan tahun sebelumnya karena sebagian dari moratorium hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba.
April lalu, HRC juga mengumumkan Arab Saudi menghapus hukuman cambuk yang diperintahkan pengadilan, sebuah langkah yang disambut baik oleh para juru kampanye.
Aktivis, bagaimanapun, skeptis bahwa reformasi akan melihat para tahanan politik dibebaskan, menghentikan tindakan keras pemerintah terhadap perbedaan pendapat atau mengakhiri eksekusi. (AFP)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!