Rabu, 11 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Desember 2019 13:57 wib
3.517 views
Badan Hak Asasi Islam Kecam Keras Undang-undang Kewarganegaraan Anti-Muslim India
JEDDAH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Komisi Independen Hak Asasi Manusia Independen (IPHRC) dari Organisasi Kerjasama Islam pada hari Selasa (24/12/2019) sangat mengutuk kekerasan dan hilangnya nyawa setelah protes damai terhadap Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan diskriminatif pemerintah India 2019 (CAB).
Komisi itu mengatakan bahwa Muslim dan non-Muslim di seluruh India telah secara tegas menolak CAB, menyebut itu sebagai tindakan bias, diskriminatif dan pengalihan, yang bertentangan dengan konstitusi India.
IPHRC menyambut baik pernyataan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia bahwa CAB “pada dasarnya bersifat diskriminatif.”
Mereka menambahkan bahwa hukum tersebut tidak sesuai dengan perjanjian hak asasi manusia internasional.
Undang-undang kewarganegaraan itu muncul di tengah gelombang tindakan diskriminatif baru-baru oleh pemerintah India, termasuk mencabut status khusus negara bagian dari Jammu dan Kashmir yang mayoritas Muslim yang dikelola India, penyaringan diskriminatif umat Islam dari Daftar Warga Nasional di Assam dan rencana untuk membangun sebuah kuil Hindu di situs kuno bersejarah Masjid Babri.
IPHRC mengatakan bahwa tindakan ini mencerminkan pola yang konsisten dari kebijakan sayap kanan fanatik Hindutva yang bertujuan untuk menaklukkan umat Islam di India.
Komisi itu mendesak komunitas internasional dan PBB untuk menekan pemerintah India agar mencabut klausul diskriminatif CAB, mematuhi standar internasional dalam menangani protes damai dan memastikan perlindungan semua hak asasi manusia dan kebebasan. (AN)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!