Rabu, 16 Rajab 1446 H / 28 Agutus 2019 00:52 wib
2.395 views
Pengadilan Malaysia akan Putuskan Vonis Terhadap Najib pada 11 November
KUALA LUMPUR (voa-islam.com) - Pengadilan tinggi Malaysia akan mengumumkan vonisnya pada 11 November mendatang, apakah mantan Perdana Menteri Najib Razak perlu memasuki pembelaannya atau tidak terkait kasus korupsi bernilai miliaran dolar.
Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Pengadilan Tinggi yang berbasis di Kuala Lumpur mengatakan pada hari Selasa ini bahwa keputusan pengadilan yang menuduh korupsi Razak terkait dengan dana investasi negara bernilai miliaran dolar, 1MDB akan dikirimkan pada 11 November, lapor The Star, sebuah surat kabar Malaysia berbahasa Inggris pada hari Selasa ini.
"Jika tidak ada prima facie, tertuduh (Najib) akan dibebaskan. Tetapi jika prima facie ditemukan pada salah satu dakwaan, pembelaan akan dipanggil," kata laporan itu mengutip Mohd Ghazali.
Najib menghadapi tujuh dakwaan termasuk pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Dia sendiri mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Tuduhan itu meliputi bahwa organisasi 1MDB diduga digunakan untuk mencuri dana negara senilai 42 juta ringgit Malaysia ($ 14 juta) untuk ditransfer ke rekening Razak, dan orang-orang yang terkait dengannya.
Kasus ini melihat banyak penundaan selama persidangan.
Penuntutan sejauh ini menghasilkan 57 saksi, sejak persidangan dimulai pada 3 April.[anadolu/fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!