Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.303 views

Hina Islam Pria Malaysia Divonis 7 Bulan Penjara dan Denda 10.000 Ringgit

KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Seorang pria Malaysia pada hari Senin (11/3/2019) divonis 7 bulan penjara karena menghina Islam dan Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam di sebuah postingan Facebook.

Pengadilan Sesi Kuala Lumpur juga mendenda Mohamad Yazid Kong Abdullah RM10.000 (US $ 3.300), atau dua bulan penjara jika gagal membayar untuk postingan yang diunggah pada malam 24 Februari.

Hakim Hasbullah Adam menjatuhkan hukuman pada pria berusia 52 tahun yang menganggur itu setelah ia mempertahankan permohonan bersalahnya, yang pertama kali dicatat pada 8 Maret.

Hakim mengatakan tindakan Mohamad Yazid serius. “Konstitusi Federal menyatakan bahwa agama Islam adalah agama federal, tindakan Anda benar-benar menantang Konstitusi Federal yang membentuk hukum tertinggi di negara kita.

"Anda beruntung karena didakwa berdasarkan Bagian 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang hanya memberikan hukuman penjara maksimal satu tahun," tambahnya.

Istri Mohamad Yazid Kong dan putranya berusia dua tahun hadir di pengadilan pada hari Senin sebelum persidangan dimulai.

"Pikirkan putramu, bagaimana makan setiap hari," kata istrinya, sebelum dia ditenangkan oleh pengacaranya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Komunikasi dan Multimedia Malaysia Muhamad Asyraf Md Kamal telah mengajukan banding ke pengadilan agar menjatuhkan hukuman penjara dan denda yang berat.

“Tidak seorang pun di komunitas multiras di negara ini dapat menerima segala bentuk penghinaan terhadap agama.

"Jika dibiarkan berlanjut itu dapat membahayakan kerukunan di antara komunitas multiras di negara ini dan selanjutnya mengancam keamanan nasional," katanya.

Penasihat Muhammad Syafiq Salleh, yang mewakili Mohamad Yazid, mengatakan kliennya telah meminta maaf kepada pengadilan dan komunitas Muslim Malaysia atas tindakannya.

Mohamad Yazid juga mengajukan banding untuk hukuman penjara yang paling minim tersebut karena dia adalah pelaku pertama dan mengaku bersalah ketika dia pertama kali dituntut.

“Klien saya masuk Islam ketika dia ingin menikahi istri pertamanya sebelumnya dan mereka sudah bercerai. Setelah masuk Islam, ia tidak memiliki panduan atau dukungan pada ajaran Islam.

"Dia memiliki lima anak, empat dengan istri pertama, seorang wanita Melayu, dan satu dengan istri baru, berkebangsaan Indonesia," katanya.

Hukuman Mohamad Yazid datang hanya beberapa hari setelah polisi mengumumkan bahwa seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara lebih dari 10 tahun karena penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad di media sosial.

Tiga orang lainnya juga didakwa atas pelanggaran serupa, kata Kepala Kepolisian Malaysia Mohamad Fuzi Harun pada 9 Maret.

Hukuman itu diyakini sebagai hukuman terberat yang pernah tercatat di Malaysia, di mana kekhawatiran atas ketegangan rasial dan agama telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir. (st/CNA)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

World News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X