Selasa, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 5 Juni 2018 22:15 wib
5.112 views
Amnesty Internasional Sebut Serangan Koalisi di Raqqa Terbukti Melanggar Hukum Internasional
BEIRUT, LIBANON (voa-islam.com) - Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan pada hari Selasa (5/6/2018) serangan oleh koalisi pimpinan AS terhadap Islamic State (IS) di kota Raqqa Suriah tahun lalu terbukti melanggar hukum internasional dengan membahayakan nyawa warga sipil.
Selama kampanye untuk merebut kembali ibukota Islamic State di Suriah tersebut, koalisi tidak mengambil cukup banyak laporan dari warga sipil atau mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk meminimalkan bahaya bagi mereka, Amnesty mengatakan dalam sebuah laporan.
Amnesty Internasional mendokumentasikan kasus empat keluarga yang pengalamannya dikatakan merupakan simbol dari pola yang lebih luas dan memberikan "bukti prima facie bahwa beberapa serangan koalisi yang menewaskan dan melukai warga sipil melanggar hukum humaniter internasional".
Dalam sebuah email, koalisi mengklaim mereka melakukan "standar yang ketat untuk proses penargetan kami dan mengambil upaya luar biasa untuk melindungi non-pejuang".
Koalisi mengklaim bahwa mereka menyerang sasaran militer sesuai dengan hukum konflik bersenjata dan transparan tentang prosedurnya.
Kampanye untuk merebut Raqqa dilakukan dari Juni hingga Oktober tahun lalu oleh Pasukan Demokrat Suriah (SDF), sebuah aliansi milisi Kurdi dan Arab yang didukung oleh pesawat tempur koalisi dan pasukan pasukan khusus.
Wartawan Reuters di Raqqa selama dan setelah kampanye mengatakan bahwa serangan udara dan pertempuran telah menyebabkan kerusakan besar di seluruh kota, meletakkan sampah di seluruh distrik.
Islamic State telah pernah menggunakan kota itu sebagai pusat administrasi dari kekhalifahan mereka, menjadikannya pusat perencanaan untuk serangan oleh para pengikutnya di seluruh dunia.
Selama pertempuran untuk Raqqa, pejuang IS mempersulit serangan koalisi untuk menghindari kematian warga sipil dengan beroperasi di antara mereka dan menggunakan mereka sebagai perisai manusia, klaim Amnesty.
Amnesty mengatakan telah mewawancarai 112 warga sipil Raqqa selama penelitian lapangan di sana pada bulan Februari, mengunjungi lokasi 42 serangan udara, artileri dan mortir.
Dikatakan bahwa dalam empat kasus yang terperinci dalam laporannya, serangan udara menggunakan amunisi yang kuat telah menghantam bangunan yang penuh dengan warga sipil yang telah tinggal di sana untuk waktu yang lama.
Ini berfokus pada keluarga Aswad, yang dikatakan kehilangan delapan anggota dalam satu serangan udara, keluarga Hashish, yang dikatakan kehilangan 18 anggota, keluarga Badran yang dikatakan kehilangan 39 anggota, dan keluarga Fayad yang dikatakan kehilangan 16 anggota. .
“Para saksi melaporkan bahwa tidak ada pejuang (Islamic State) di sekitarnya pada saat serangan. Serangan semacam itu bisa berupa serangan langsung terhadap warga sipil atau benda sipil atau serangan tanpa pandang bulu, ”kata laporan itu tentang empat kasus yang diteliti, menambahkan bahwa serangan semacam itu berjumlah kejahatan perang.
Amnesti menyerukan koalisi dan negara-negara anggota untuk mengakui skala kehancuran, membuat informasi yang diperlukan publik untuk penyelidikan independen dan membuat reparasi kepada para korban. (st/Reuters)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!