Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Desember 2017 21:35 wib
5.506 views
Saudi Bebaskan 2 Anak Mantan Mendiang Raja Abdullah dari Tahanan
RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Dua putra mendiang raja Arab Saudi, Raja Abdullah, telah dibebaskan dari penahanan di Hotel Ritz-Carlton di Riyadh, beberapa hari setelah hampir dua lusin tahanan lainnya yang ditahan dalam kampanye anti-korupsi dua bulan di kerajaan itu juga dibebaskan.
Jaksa Agung Arab Saudi menyetujui pembebasan Pangeran Meshaal Bin Abdullah dan Pangeran Faisal Bin Abdullah setelah mereka mencapai kesepakatan pembayaran dengan pemerintah, seorang pejabat senior Saudi yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters.
Sumber tersebut tidak menjelaskan pembayaran tersebut. Jaksa Agung belum memutuskan apakah akan membebaskan seorang saudara laki-laki ketiga, Pangeran Turki Bin Abdullah, kata sumber itu.
Seorang anggota keluarga kerajaan yang terkait, Putri Nouf Bint Abdullah Bin Mohammed Bin Saud, men-tweet foto dua pangeran dan ucapan terima kasih hari Jum'at (29/12/2017).
Pasukan keamanan Saudi di bawah komando putra mahkota Mohamed Bin Salman menangkap sekitar 200 pangeran, menteri dan pemimpin bisnis dan mengubah Ritz-Carlton menjadi penjara bagi mereka pada awal November, yang menurut Riyadh merupakan tindakan keras terhadap korupsi.
Langkah tersebut juga banyak dilihat oleh para analis untuk membantu Putra Mahkota Mohammed Bin Salman mengkonsolidasikan cengkeramannya atas kekuasaan, setelah dia menyingkirkan sepupunya, pangeran Nayef sebagai pewaris takhta di musim panas lali.
Putra Raja Abdullah yang paling kuat, mantan kepala Garda Nasional Pangeran Mutaeb Bin Abdullah, dibebaskan bulan lalu setelah menyetujui untuk membayar uang "tebusan" kepada pemerintah sebesar $ 1 miliar.
Surat kabar Saudi Okaz melaporkan pada hari Selasa bahwa 23 orang telah dibebaskan setelah mencapai kesepakatan pembayaran tebusan dengan pemerintah dan lebih banyak lagi yang diperkirakan untuk menyusul di masa depan.
Orang lain yang belum mencapai kesepakatan pembayaran uang tebusan akan diadili, kata laporan tersebut. (st/MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!