Jum'at, 19 Jumadil Akhir 1446 H / 26 Agutus 2016 09:14 wib
16.703 views
Setelah Bayar Denda Muslimah Bercadar, Pengusaha Rasyid Nikaz Siap Bayar Denda Pemakai Burkini
PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Pengusaha Prancis keturunan Aljazair, Rasyid Nikaz, telah bersumpah untuk membayar kompensasi bagi para perempuan yang didenda karena mengenakan burkini, mengatakan kepada Rusia Today bahwa Prancis "mencoba langkah demi langkah untuk secara dramatis membatasi kebebasan sipil warganya, khususnya umat Islam."
"Dengan larangan baru [burkini] ini, saya melihat apa yang sebenarnya mengganggu politisi Prancis - kehadiran Muslim di negara ini," katanya seperti dilansir RT hari Rabu (23/8/2016).
Nikaz percaya bahwa pembenaran saat ini untuk melarang burqini "sangat lemah."
"Mereka mengatakan kepada kami bahwa perlu untuk melihat wajah orang-orang 'di tempat umum. Burqini tidak menyembunyikan wajah orang-orang dan mereka [politisi] masih melarang mereka," ia mengamati.
Meskipun ia secara pribadi menentang burkini, ia mengatakan bahwa ia menentang membatasi kebebasan orang-orang yang "tidak menimbulkan ancaman dan tidak mempengaruhi kebebasan orang lain."
Rasyid Nikaz sebelumnya menjadi pemberitaan karena menyediakan dana 1 juta Euro yang dikhususkan untuk membayar denda bagi muslimah bercadar di Prancis dan Belgia.
Seperti diketahui Prancis menerapkan larangan mengenakan cadar di tempat umum sebagai reaksi pemerintah atas banyaknya kaum Muslimah Prancis yang mengenakan cadar, dan bagi mereka yang tertangkap petugas memakainya maka akan dikenakan denda.
Maka sejak Prancis memberlakukan undang-undang tersebut, Rasyid Nikaz menyediakan dana 1 juta Euro yang dikhususkan untuk membayar denda bagi muslimah bercadar. (st/RT)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!