Selasa, 9 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Agutus 2015 19:00 wib
6.359 views
26.000 Warga Inggris Tanda Tangani Petisi Penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu
LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Orang-orang di Inggris telah menandatangani petisi yang menyerukan pemerintah untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu setibanya di Inggris bulan depan.
Petisi berjudul "Benjamin Netanyahu akan ditangkap karena kejahatan perang ketika ia tiba di London" tersedia di sebuah website petisi yang didirikan oleh pemerintah dan parlemen Inggris.
"Benjamin Netanyahu mengadakan pembicaraan di London September ini. Di bawah hukum internasional, dia harus ditangkap karena kejahatan perang saat tiba di Inggris untuk pembantaian lebih dari 2.000 warga sipil pada tahun 2014," permohonan itu terbaca.
Lebih dari 26.000 orang telah menandatangani petisi sampai pukul 11:00 GMT pada hari Senin (10/8/2015) dengan jumlah tanda tangan meningkat secara dramatis.
Pemerintah Inggris diharapkan untuk menanggapi permintaan itu karena semua petisi yang mendapatkan lebih dari 10.000 tanda tangan harus dilihat, menurut hukum.
Aturan mengatur situs petisi juga menetapkan bahwa setiap permohonan yang menerima lebih dari 100.000 tanda tangan harus diperhatikan oleh parlemen Inggris untuk dilakukan debat.
Batas waktu untuk menandatangani petisi ini pada tanggal 7 Februari 2016.
Zionis Israel meluncurkan serangan terbaru terhadap Jalur Gaza yang terkepung di awal Juli 2014. Serangan itu berakhir pada akhir Agustus 2014, dengan gencatan senjata yang mulai berlaku setelah negosiasi tidak langsung antara Hamas dan pejabat Zionis di ibukota Mesir, Kairo.
Amnesty International mengatakan pada 5 November 2014 bahwa pembunuhan militer Israel terhadap ratusan warga sipil Palestina selama agresi militer terhadap Jalur Gaza sebesar "kejahatan perang".
"Tampaknya bahwa serangan langsung dan disengaja yang menargetkan warga sipil atau objek sipil, akan merupakan kejahatan perang," kata kelompok hak asasi yang berbasis di London itu dalam sebuah laporan baru pada Rabu, menambahkan bahwa delapan kasus telah diperiksa, di mana serangan udara Israel menargetkan rumah-rumah di Gaza "tanpa peringatan."
"Pasukan Israel telah berani mencemooh hukum perang dengan melakukan serangkaian serangan terhadap rumah-rumah warga sipil, menampilkan ketidakpedulian perasaan untuk pembantaian disebabkan," kata Philip Luther, direktur Program Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International.
Agresi militer Israel pada musim panas lalu yang berlangsung selama 50 hari itu sendiri telah menewaskan lebih dari 2.200 warga Palestina dan sekitar 11.100 lainnya luka-luka. (st/ptv)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!