Jum'at, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Februari 2014 21:30 wib
9.536 views
Ironis! Laki-laki Penggemar Batik Sutera Mewabah di Malaysia
MALAYSIA (voa-islam.com) - Persatuan Pengguna Islam Malaysia (PPIM), Kamis (20/2) menyatakan bahwa hampir 90% batik sutera yang dipakai oleh kaum laki-laki di Malaysia adalah batik yang dibuat dari sutera murni.
Menurut aktivis PPIM, Sheikh Abd Kareem S Khadaeid yang juga merupakan pakar yang berkecimpung dalam industri tekstil selama 30 tahun, bahwa adalah haram bagi seorang laki-laki untuk memakai pakaian batik yang terbuat dari sutera.
"Hari ini kita lihat masih banyak kalangan laki-laki Melayu Muslim yang memakai batik yang terbuat dari sutera. Mungkin banyak yang belum tahu mengenai hukumnya atau masih samar-samar, tetapi berdasarkan hadits shahih, Nabi Muhammad sudah menjelaskan bahwa adalah haram bagi laki-laki untuk memakai pakaian yang terbuat dari sutera murni," ucapnya.
"Saya pernah berjumpa dengan seorang mufti yang tak boleh saya sebutkan namanya demi menjaga aib, yang memakai batik yang terbuat dari sutera ini," tambahnya.
Ketika ia tegur, lanjutnya, bahwa sang mufti memakai batik sutera, mufti tersebut menampiknya, sebab menurutnya harga batik itu murah. Padahal, menurutnya, permasalahan batik sutera itu bukan dinilai dari segi harga, tapi dari jenis kainnya, yaitu yang terbuat dari sutera Mulberry. Ia mengetahui hal demikian karena ia seorang yang ahli dalam bidang tekstil.
Sehubungan dengan fenomena tersebut, ia mengajak kaum laki-laki Muslim di Malaysia untuk peduli dengan pakaian yang dikenakan, terutama dalam acara-cara resmi atau pada momen-momen tertentu yang wajib memakai pakaian tersebut.
"Jadi di sini saya nyatakan bahwa perkara batik sutera bukan soal harga. Oleh sebab itu, kalangan pria perlu berhati-hati, jangan sampai memakai batik yang terbuat dari sutera," imbuhnya.
Ia juga menambahkan, dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa di akhir zaman nanti banyak kaum laki-laki yang memakai pakaian yang terbuat dari sutera. Karenanya, kaum laki-laki dilarang memakai pakaian dari jenis tersebut, karena dapat mengundang murka Allah. Pengharaman pakaian sutera bagi laki-laki, lanjutnya, sudah jelas, jadi tidak perlu fatwa pengharaman. (st/islamianews)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!