Selasa, 19 Jumadil Akhir 1446 H / 13 Maret 2012 08:05 wib
5.676 views
Pentagon Tolak Tuntutan 'Pengadilan Rakyat' bagi Pelaku Pembantai 17 Warga Afghan
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Pentagon mengatakan militer AS akan mengadili sendiri prajurit Amerika yang bertanggung jawab atas pembantaian terhadap paling sedikit 17 warga sipil Afghanistan dan menolak seruan untuk sidang yang akan diadakan di Afghanistan.
Juru bicara Pentagon, George Little, pada Senin menolak seruan untuk penuntutan dari tentara Amerika "dihadapan rakyat Afghanistan."
Little mengatakan bahwa penyelidikan dan penuntutan anggota tentara AS diperintah oleh "perjanjian di tempat dengan pemerintah Afghanistan."
"Militer Amerika Serikat memiliki sarana yang sangat kuat untuk mengatasi kesalahan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, anggota parlemen Afghanistan menyerukan pengadilan yang terbuka terhadap pasukan Amerika yang terlibat dalam pembantaian baru-baru ini terhadap 17 warga sipil, termasuk perempuan dan anak.
"Kami serius menuntut dan mengharapkan bahwa pemerintah Amerika Serikat menghukum pelaku dan mencobanya dalam pengadilan yang terbuka sebelum rakyat Afghanistan," kata anggota parlemen dalam sebuah pernyataan Senin.
Pada hari Ahad seorang tentara AS menembaki warga sipil Afghanistan dalam rumah mereka, menewaskan sedikitnya 17 dan melukai beberapa orang lainnya di distrik Panjwaii di selatan Provinsi Kandahar.
Amerika Serikat kerap kali membebaskan anggota militernya yang terlibat pembantaian terhadap warga sipil di negara dimana mereka berperang.
Pada November 2005, sebuah pembantaian di kota Haditha Irak oleh tentara AS menewaskan 24 warga sipil. Belakangan, pengadilan militer AS membebaskan tujuh dari para tentara yang didakwa dan menjatuhi hukuman hanya 90 hari penjara, tetapi tidak diharuskan untuk menjalaninya setiap saat, terhadap seorang tentara kedelapan.
Tahun lalu, Washington memutuskan untuk menarik semua pasukannya dari Irak, setelah Baghdad menolak untuk menyetujui memberikan kekebalan militer atas personel AS dari penuntutan oleh pengadilan Irak. (st/ptv)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!