Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.266 views

Virus Komunisme dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

 

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

Direktur HRS Center

 

PANCASILA berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm, norma dasar bagi pembentukan konstitusi. Dengan demikian, keberadaannya sebagai syarat bagi berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP), maka menimbulkan pertanyaan serius. Keberadaan Pancasila sebagai norma dasar - syarat berlakunya UUD 1945 - kini justru hendak dirumuskan dalam undang-undang. Padahal undang-undang harus mengacu kepada UUD 1945 yang notabene kandungannya berisikan nilai-nilah falsafah Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila tidak lagi menjadi norma dasar, sebab telah dipositifkan dalam undang-undang. Dapat dikatakan, Pancasila sebagai ”bintang pemandu” tereduksi dengan penafsiran sepihak penguasa.

Terlebih lagi diketahui bahwa kebijakan pembangunan nasional tidak pula menyebutkan pembangunan di bidang agama, hanya disebutkan: politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman bagi penyelenggaraan negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional tidak menyentuh kepentingan agama. Bahkan disebutkan, yang menjadi landasannya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Selengkapnya, dapat dilihat pada ketentuan umum RUU HIP, "Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.” (Draf RUU 20 April 2020).

Penyebutan “ilmu pengetahuan dan teknologi” sebagai landasan Haluan Ideologi Pancasila jelas mengasikan peranan agama Islam.  Di sini terkonfirmasi, agama Islam ditempatkan hanya sebagai simbol, demikian pula Pancasila. Terkait dengan hal ini, Husaini mengatakan dalam struktur ilmu pengetahuan terdapat hierarki ilmu pengetahuan. Pada lapisan atas terdapat ilmu-ilmu Ketuhanan melalui ilmu agama (baca: Islam), dan pada lapisan kedua terdapat ilmu duniawi. Pada inti keilmuan terdapat asas kemanfaatan ilmu. Ilmu pengetahuan mencoba untuk menerangkan eksistensi Allah SWT sebagai ilmu pengetahuan yang pertama. Menjelaskan hubungan (koneksitas) antara diri manusia dan Allah SWT. Ilmu pengetahuan pada lapisan kedua mampu membingungkan manusia, apabila tidak didukung dengan ilmu pengetahuan pertama. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan kedua selalu terikat dan bergantung pada ilmu pengetahuan yang pertama. (Adian Husaini : 2013).

Frasa ”berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi” merupakan paradigma sekularistik. Suatu paham/ajaran yang memisahkan kepentingan negara dan agama. Padahal, Indonesia didirikan berdasarkan pada nilai-nilai tauhid, ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana dimaksudkan Pasal 29 (1) UUD 1945. Ternyata apa yang diprediksi oleh Selo Sumardjan, Indonesia akan mengalami sekularisasi benar-benar terwujud. Dikatakan olehnya, dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses industrialisasi akan menyebabkan peranan agama tereduksi dalam proses-proses pengambilan keputusan di bidang sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Tegasnya, dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi akan menggeser pertimbangan-pertimbangan agama dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan sosial. (Kuntowijoyo : 2008).

Sekularisme terkait dengan “neo-feodalisme” yang terhubung dengan “neo-liberalisme/kapitalisme” dan neo-sosialisme/komunisme. Oleh karena itu, penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila merupakan bentuk kekhawatiran bangkitnya kembali komunisme di Indonesia. Kekhawatiran tersebut menunjuk pada ketiadaan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Terlebih lagi, pada saat ini ideologi komunis  - yang ‘berbaju’ liberalis - menjadi ancaman tersendiri. Berpotensi memengaruhi arah kebijakan pembangunan nasional. Ancaman menunjuk geostrategi Tiongkok guna penguasaan atas ‘ruang hidup’ (lebensraum), tidak terkecuali terhadap Indonesia.  Geostrategi dimaksud mengandung ancaman ‘nir-militer’ yang bersifat laten (asimetris). Kondisi ini sepatutnya diwaspadai. Dalil, “ideologi tidak akan pernah mati dan pada saatnya bangkit kembali”, tidak dapat dipungkiri. Membuka lebensraum, maka itu berarti sama saja menjerumuskan Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara yang berdasarkan falsafah Pancasila ke dalam pusaran bahaya.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X