Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.275 views

Menggugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H

Direktur HRS Center

 

 

DI TENGAH ancaman pandemi Covid-19, Presiden Jokowimemberlakukan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Permasalahan Perppres tersebut adalah dinaikkannyakembali Iuran Jaminan Kesehatan. Terdapat klausul, “besaran iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali”. Ketentuan ini demikian longgar, menyebabkan kenaikan terjadi dalam waktu yang relatif singkat. Di sisi lain, pendapatan masyarakat belum menunjukkan peningkatan ke taraf yang lebih baik.

Diketahui, kenaikan iuran berlaku demikian variatif. Menurut Perpres 82/2018 besaran iuran ditetapkan sebesar Rp.25.500,- untuk Kelas III, Rp.51.000,- untuk Kelas II dan Rp. 80.000,- untuk Kelas I. Kemudian, melalui Perpres 75/2019 mengalami kenaikan, Rp. 42.000,- untuk Kelas III, Rp. 110.000,- untuk Kelas II dan Rp.160.000,- untuk Kelas I. Terhadap kenaikan tersebut, Mahkamah Agung telah membatalkannya. Namun ternyata, Pemerintah ternyata tidak menghiraukannya. Kondisi ini jelas menunjukkan ketidakpastian (ketidaktaatan) hukum terhadap putusan lembaga yudikatif.

Lebih lanjut, Pada Perpres 64/2020 variasi kenaikan iuran cukup beragam. Pada Kelas III (khusus untuk tahun 2020) masih tetap sebesar Rp.25.500,-, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp.35.000,-. Untuk Kelas II naik menjadi Rp.100.000,- dan Kelas I naik menjadi Rp.150.000,-. Kenaikan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020. Disebutkan pula, iuran untuk bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2020 yakni; Rp.42.000,- untuk Kelas III, Rp.110.000,- untuk Kelas II dan Rp.160.000,- untuk Kelas I. Adapun untuk bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020 ditetapkan Rp.25.500,- untuk Kelas III, Rp.51.000,- untuk Kelas II dan Rp.80.000,- untuk Kelas I.

Perhitungan kenaikan tersebut di atas tentu mengherankan dan sekaligus membingungkan. Terlihat, pada periode bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020 persis sama dengan besaran iuran menurut Perpres 82/2008. Namun, pada bulan sebelumnya (Januari, Februari, dan Maret) justru mengalami kenaikan. Begitu pun untuk Tahun 2021 dan tahun berikutnya, tetap saja melebihi iuran sebelumnya (Perpres 82/2008). Selain itu, khusus kenaikan yang terjadi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2020 berlaku surut. Padahal Perpres diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020. Ketentuan retroaktif tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas. Masyarakat sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan (Yankes) telah dirugikan. Terkonfirmasi adanya perbuatan melanggar hukum.

Tidak dapat dipungkiri, dengan berlakunya liberalisasi ekonomi telah menjadikan kesehatan sebagai komoditas ekonomi dan oleh karenanya diperdagangkan. Liberalisasi memang menuntut penghapusan terhadap proteksi negara termasuk di bidang usaha kesehatan. Paradigma pelayanan kesehatan yang semula berorientasi kepada sosial-kemanusiaan kini menjadi komersil, sehingga pelayanan kesehatan merupakan bagian komoditi dari perdagangan bebas.

Terlepas dari pengaruh liberalisasi ekonomi tersebut, Pemerintah berdasarkan konstitusi harus memberikan jaminan askes kesehatan sebagai hak dasar warga negara yang terlalu sakral untuk diperdagangkan. Kesehatan masyarakat adalah sesuatu halyang prinsip, menyangkut hajat hidup rakyat. Regulasi jaminan kesehatan harusmemperluas akses jaminan kesehatan berdasarkan prinsip fungsi sosial kemanusiaan. Di sini Pemerintah dituntut untuk memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan golongan masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Oleh karenanya, tidak semata-mata mencari keuntungan secara komersial, tetapi lebih dititikberatkan kepada kemanusiaan. Indonesia menganut paham ‘negara kesejahteraan’ (welfare state). Bagaimana mungkin rakyat dapat hidup sejahtera, jika akses kesehatan semakin membenani.* 

Jakarta, 14 Mei 2020.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X