Mencuci Uang Haram dengan Sedekah dan Bantu Orang. Memang Bisa?Selasa, 14 Jul 2026 11:07 |
|
Meninggalkan Shalat, Tapi Merasa Masih Baik. Waspadai Tipu Daya Setan!Selasa, 14 Jul 2026 10:01 |

Oleh:
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Ketua Dewan Pakar Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) dan Ahli Hukum Pidana
PERNYATAAN Said Didu “Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang" bukan merupakan perbuatan melawan hukum berupa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksudkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau pun Pasal 310 jo 311 KUHP.
Norma penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008). Dengan perkataan lain, delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE merupakan 'delik berpasangan', oleh karenanya tidak berdiri sendiri.
Penghinaan mempersyaratkan harus adanya tuduhan kepada seseorang. Tuduhan tersebut diarahkan pada perbuatan tertentu "dengan maksud" agar tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Di sini, pernyataan Said Didu sama sekali tidak mengandung tuduhan dimaksud.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE menyebutkan secara expressive verbis“tanpa hak” sebagai unsur delik. Frasa “tanpa hak” menunjuk pada suatu informasi yang didapatkan secara tidak sah atau ilegal. Pada pernyataan tersebut tidak ditemukan adanya informasi tidak sah atau ilegal. Substansi pernyataan Said Didu merupakan pendapat dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait dengan penyelamatan ekonomi dan pandemi Covid-19.
Kemudian, dalam ilmu hukum pidana perihal 'kesalahan' menunjuk sikap batin (mens rea) melalui penggunaan pikiran secara salah telah mengarahkan pikiran pada perbuatan. Tanda adanya kesalahan adalah kesengajaan dalam hal ini "dengan maksud". Pendapat Said Didu tidak termasuk penggunaan pikiran yang salah. Dikatakan demikian, oleh karena tidak adanya tuduhan yang mengarah pada penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Said Didu tidak berkehendak dengan maksud untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.
Selanjutnya, keberlakuan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mempersyaratkan harus ada akibat terjadinya keonaran di kalangan rakyat yang demikian meluas. Dengan demikian, delik pasal a quo adalah delik materil. Keonaran menunjuk adanya kegemparan; kerusuhan; atau keributan. Pada pernyataan Said Didu, tidak ada kondisi sebagaimana dipersyaratkan.
Pernyataan Said Didu tidak layak untuk diproses secara hukum, sebab tidak terpenuhinya unsur delik sebagaimana dilaporkan.*
+Pasang iklan
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Mencuci Uang Haram dengan Sedekah dan Bantu Orang. Memang Bisa?Selasa, 14 Jul 2026 11:07 |
|
Meninggalkan Shalat, Tapi Merasa Masih Baik. Waspadai Tipu Daya Setan!Selasa, 14 Jul 2026 10:01 |
