Jum'at, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 22 November 2019 13:31 wib
5.236 views
Isu Radikalisme: Upaya Memecah Belah Anak Bangsa?
Oleh:
Ernadaa Rasyidah
Member Akademi Menulis Kreatif
ISU radikalisme menjadi momok yang menakutkan, meski belum ada batasan definisi yang jelas, namun terus digulirkan sebagai bahaya yang mengancam.
Bahkan sejak deklarasi kabinet Indonesi maju, isu radikalisme menjadi topik utama, meski definisi radikalisme masih kabur, namun beberapa kementrian memberikan respon cepat.
Baru-baru ini pemerintah meluncurkan sebuah portal aduan, guna mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga radikal. Keberadaan portal ini, sebagai bentuk gebrakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate. Selain meluncurkan portal aduan, Kemenkominfo bersama Kemenpan RB, Kemenag dan beberapa lembaga pemerintah lainnya juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan ASN. (CNNIndonesia.com 12/11/19).
Secara ontologis, kata radikal sesungguhnya netral. Radical atau radix yang berarti “sama sekali” atau sampai ke akar-akarnya.
Sebuah pohon, jika tanpa akar, maka tidak akan tumbuh subur, bahkan akan mati. Ilmu jika tak dipahami sampai ke akarnya, memungkinkan interpretasi yang keliru, karena tidak mendapatkan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh. Maka, sejatinya dalam perspektif ontologis, istilah radikal tak ada masalah, karena bebas nilai.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V), secara terminologi kata radikal artinya (1) secara mendasar, sampai hal yang prinsip; (2) amat keras menuntut perubahan; (3) maju dalam berpikir atau bertindak. Dengan demikian secara epistemologi, kata radikal mulai diarahkan kepada sebuah pikiran atau tindakan untuk sebuah perubahan.
Sementara Barat, mengambil alih definisi radikal kepada pemahaman politis dimana kata radikal ditambahkan akhiran -isme menjadi radikalisme.
Oleh Barat kata radikalisme dimaknai sebagai paham atau aliran radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis dan juga sebuah sikap ekstrem dalam aliran politik.
Dari sini, Barat mempromosikan diksi radikalisme untuk diadopsi oleh negara lain, tidak terkecuali oleh negeri-negeri muslim termasuk Indonesia.
Barat kemudian melakukan strategi licik, memegang kendali dengan memberikan stempel kata radikal kepada Islam dan kaum muslimin yang berseberangan dengan ideologi demokrasi-sekuler Barat.
Bagi Barat, memisahkan agama dari kehidupan Adalah keharusan. Maka siapa saja, baik individu maupun kelompok yang menjadikan agama sebagai dasar berpikir untuk kehidupan, akan dicap sebagai kaum radikal yang wajib dilawan dan dimusuhi. Sebaliknya, siapa saja yang berpikiran sekuler, maka akan dijadikan sebagai teman. Strategi pecah belah ini dilakukan untuk melemahkan umat Islam. Barat kemudian merangkul kelompok yang sesuai dengan keinginan mereka, dan memukul yang dianggap berseberangan. Karena itu, isu radikalisme sejatinya adalah senjata barat untuk menyerang agama Islam.
Sangat disayangkan apa yang terjadi saat ini, melalui kementrian yang terpilih, seperti satu komando ikut latah memframing isu radikalisme dengan stempel agama. Mulai dari penetapan ciri seseorang terpapar radikalisme yang identik dengan syariat Islam semisal cadar, celana cingkrang, pemahaman tentang aurat, istilah mahrom, jihad hingga khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam.
Hal ini jelas merupakan faraming jahat. Bagaiamana mungkin orang yang melakukan ketaatan pada agama disematkan istilah radikalisme. Padahal Islam sebagai agama juga pandangan hidup yang sempurna adalah agama damai, yang tidak memberikan ruang pada tindakan kekerasan, menyebar teror, meresahkan hingga menghilangkan nyawa manusia. Jelaslah bahwa istilah radikalisme lebih bernuansa politik, dijadikan godam untuk memukul lawan politik juga membungkam nalar kritis rakyat.
Karena itu, melalui portal aduan yang telah diluncurkan, besar kemungkinan akan menimbulkan deharmonisasi di tengah masyarakat. Sesama anak negeri akan saling memata-matai dan saling mencurigai. Bahkan berpotensi saling stigma, persekusi hingga tindakan fisik.
Adapun penandatanganan SKB penanganan radikalisme untuk ASN, dinilai sebagai respon berlebihan oleh pemerintah. Energi untuk membangun negeri terkuras pada hal yang tidak prioritas. Mengapa? Karena masih banyak permasalahan negeri yang butuh penanganan cepat dan langkah-langkah konkrit oleh pemerintah untuk segera diselesaikan justru dibiarkan berlarut-larut. Misalnya ancaman resesi ekonomi, utang yang kian menggunung, tingkat pengangguran yang semakin tinggi, ancaman separatis masih menghantui, bahkan menurut ADB, angka kelaparan kronis di Indonesi mencapai 22 juta jiwa dalam kurun waktu 2016-2018. Ini tentu lebih urgen untuk segera dicarikan solusi yang cepat dan tepat.
Dalam Islam, Tajassus atau mengorek-ngorek suatu berita bisa jatuh hukum haram, boleh, dan wajib, ditinjau dari siapa yang dimata-matai.
Al-Qur’an dengan tegas melarang aktivitas tajassus yang ditujukan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, artinya;
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanykan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)…” (Qs. al-Hujuraat [49]: 12).
Nabi Saw bersabda:
“..Janganlah kalian saling memata-matai, janganlah kalian saling menyelidik, janganlah kalian saling berlebih-lebihan, janganlah kalian saling berbuat kerusakan…"
(HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah Saw bersabda:
“Sungguh, seorang amir (pemimpin) akan mendurhakai rakyatnya, bila ia memburu kecurigaan pada mereka.” [HR. Abu Dawud dari Abu Umamah].
Karena itu, proyek dibalik Isu anti radikalisme yang yang di motori oleh Barat untuk dijajakan kepada negeri-negeri muslim, hingga direspon dengan portal pengaduan ASN hingga SKB dari beberapa kementerian tidak lebih sebagai proyek anti Islam, yang digaungkan setidaknya memiliki empat tujuan :
Pertama, sebagai upaya memecah belah masyarakat, mengadu domba dengan mengangkat satu kelompok, kemudian menginjak kelompok lain yang dinilai berseberangan dengan kepentingan rezim.
Kedua, upaya pendangkalan aqidah umat Islam dengan menghembuskan paham sekularisme juga islamophobia di masyarakat.
Ketiga, narasi anti radikalisme seringkali ditujukan kepada Islam dan kaum muslimin, adalah upaya merintangi persatuan umat Islam, yang sudah mulai tumbuh kesadaran untuk menyerukan kebangkitan Islam hakiki dengan menerapkan Islam secara kaffah.
Keempat, Isu radikalisme adalah cara barat mempertahankan eksistensi dan menancapkan kuku-kuku mereka untuk terus melakukan penjajahan di negeri-negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Barat maju justru saat ia meninggalkann agamanya (sekuler), sebaliknya kaum muslim mengalami kemunduran, justru ketika mereka meninggalkan/mengabaikan agamanya. Karena itu, kita harus hadir memberikan pencerahan, agar timbul kesadaran dan mewaspadai segala bentuk propaganda yang berpotensi memecah belah anak negeri, seraya mendakwahkan Islam sesuai dengan metode kenabian, dengan cara yang baik, dengan pemikiran, bukan dengan kekerasan.
Menjadikan Islam sebagai pandangan hidup. Saatnya kita kembali pada ajaran Islam yang mulia, yang telah terbukti pernah diterapkan lebih dari 13 abad lamanya. Saat itu kemajuan, kesejahteraan, keadilan dan kedamaian menjadi milik seluruh umat, baik muslim maupun non muslim. Saatnya kita kembali pada jati diri muslim kita, dengan mengupayakan terwujudnya kepemeimpinan dibawah naungan Islam. Wallahu'alam bi ash Shawwab.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!