Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Oktober 2019 22:10 wib
4.808 views
Solusi Islam untuk Bahaya Karhutla
Oleh : Imas Nuraini, S.Pt
Sepanjang Bulan Agustus hingga September peristiwa kebakaran hutan dan lahan di daerah Sumatera terus terjadi, hingga tulisan ini dibuat menurut catatan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, menyebutkan bahwa Kualitas udara di Pekanbaru dan Dumai, dalam kondisi tidak sehat bahkan berbahaya. Di Pekanbaru, berdasarkan pantauan indeks kualitas udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, udara wilayah Rumbai—satu dari empat titik pantau— terus memburuk sejak awal September.
Berdasarkan parameter kiritikal indeks standar pencemaran udara PM10, mulai 1-3 September, kualitas udara di Rumbai, tidak sehat. Sehari kemudian sempat normal, tetapi kembali sangat tak sehat pada 7 September hingga level berbahaya pada 10-11 September. Selain Rumbai, kualitas udara di Tenayan Raya dan Libo juga tidak sehat. Di Dumai, kualitas udara dua hari belakangan juga berbahaya atau menunjukkan warna hitam pada alat pengukur indeks pencemaran udara milik Chevron. Situasi itu mulai pukul 6.00 sampai menjelang siang dan bertahan pada kondisi tidak sehat.
Dampak yang ditimbulkan akibat kualitas udara yang buruk antara lain; Laporan Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani, sepanjang Januari-September 2019, peningkatan penderita ISPA terjadi pada Agustus. Kenaikan sampai 10.000 kasus dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pneumonia, iritasi mata, iritasi kulit dan asma. Penderita ISPA sepanjang 2019 sebanyak 281.626 orang terdampak. Angka ISPA dalam empat tahun berturut-turut (2014-2018, 639.548, 720.844, 565.711, dan 529.232 orang terdampak. Hasilnya, sangat mengerikan.
Asap pekat beracun menyelimuti wilayah Pulau Sumatra, Kalimantan, hingga ke Malaysia dan Singapura. Bahkan, sejumlah daerah diselimuti kabut asap beracun dari Juli hingga sekarang. Seperti Jambi, Pekanbaru, dan Palangkaraya. Sungguh penderitaan yang luar biasa bernafas di tengah udara beracun. Terutama bagi bayi, ibu hamil, dan manula. Sejumlah penelitian menunjukkan udara beracun karhutla menyulitkan bernafas, mata terasa perih, tenggorokan kering, pusing, hilang kesadaran, dan kematian.Meskipun demikian disayangkan sikap pemerintah yang menganggap bahwa dampak yang ditimbulkan tidak separah yang diberitakan.
Penyebab bencana ini adalah akibat pemerintah tidak mampu mencegah pembakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut ribuan hektare oleh pemilik hak konsesi. Ini di satu sisi, di sisi lain pemerintah sendiri menjadi penyedia ceruk bisnis puluhan juta ton Crude Palm Oil (CPO) per tahun melalui pengarusan agenda hegemoni climate change khususnya biodiesel/biofuel sawit. Sehingga, para korporasi perkebunan sawit makin tidak peduli kelestarian gambut, sebagai satu-satunya lahan dan hutan dalam jumlah luas yang tersisa bagi industri sawit. Kelalaian negara dalam bentuk memberikan hak konsesi kepada korporasi perkebunan adalah faktor penting penyebab keganasan kabut asap karhutla yang berulang selama puluhan tahun. Di saat yang bersamaan, korporasi diberi kewenangan begitu luas. Tidak saja menghalangi individu lain memanfaatkan lahan dan hutan yang berada dalam kawasan konsesi, namun juga negara tidak dibenarkan melakukan intervensi apapun sekalipun demi kemaslahatan publik.
Kelalaian negara berikutnya, karena berkomitmen menjalankan agenda hegemoni climate change, khususnya program biodiesel/biofuel sawit. Seperti pada pertemuan G20 baru-baru ini di Osaka-Jepang. Sementara, sejumlah bukti meyakinkan menunjukkan program biofuel sawit climate changesebagai solusi pemanasan global hanyalah dusta belaka. Biofuel sawit justru menimbulkan jejak karbon ratusan kali lebih besar dari pembakaran energi fosil.
Tidak saja menjadi sumber kesengsaraan bagi jutaan orang, negara sebagai regulator, pemberian hak konsesi berikut program moratorium, jelas kelalaian negara yang diharamkan Islam. Eksistensi agenda hegemoni climate change khususnya program biofuel sawit yang penuh dusta dan merusak, tidak dapat dipisahkan dari karakter sistem kehidupan sekuler yang rentan agenda hegemoni. Khususnya sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme. Sehingga, konsep-konsep batil ini harus diakhiri segera.
Adakah aturan yang mampu memecahkan persoalan karhutla?
Mencermati uraian di atas, jelaslah akar persoalan berlarut-larutnya keganasan kabut asap karhutla adalah karena sistem kehidupan Islam tidak diterapkan. Artinya, hanya dengan kembali pada kehidupan Islam, Khilafah Islam terwujud zero karhutla, sehingga tidak akan ada lagi keganasan kabut asap karhutla. Ini di satu sisi, di sisi lain tersedia secara sempurna ruang untuk normalisasi fungsi ekologi dan hidrologi gambut yang dibutuhkan dunia. Ada beberapa prinsip terpenting dalam Islam yang wajib diterapkan, antara lain :
Pertama, hutan gambut tropis Indonesia terluas di dunia memiliki fungsi ekologis dan hidrologis termasuk sebagai paru-paru dunia yang dibutuhkan oleh puluhan juta jiwa. Karenanya, pada hutan dan lahan gambut –sebagaimana hutan pada umumnya– melekat karakter harta milik umum. Dituturkan lisan mulia Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang artinya, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput/hutan, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Kedua, negara adalah pihak paling bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi hutan dan lahan gambut. Rasulullah (saw.) menegaskan, artinya, “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Muslim). Artinya, apapun alasannya, negara haram sebagai regulator bagi kepentingan korporasi perkebunan sawit. Sebaliknya, negara wajib bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam pengelolaan hutan dan dan lahan gambut. Termasuk pemulihan fungsi gambut yang sudah rusak serta antisipasi pemadaman bila terbakar.
Ketiga, selain sumber bencana bagi jutaan orang, yang diharamkan Islam, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Keempat, agenda hegemoni Climate Change biofuel sawit wajib diakhiri, sebab Islam mengharamkan penjajahan apapun bentuknya. Allah swt berfirman dalam QS. An-Nisa (4): 141, artinya, “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin”.
Jadi, apalagi yang ditunggu? Hanya Islam yang memunyai solusi sedemikian rinci untuk menyelesaikan masalah karhutla ini. Masalahnya, ada kemauan atau tidak negara mewujudkannya untuk kemaslahatan bersama? Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!