Senin, 15 Jumadil Akhir 1446 H / 23 April 2018 23:55 wib
6.239 views
Miras Menggurita, Generasi Menderita!
Oleh: Andi Haerani, S.Pd*
Minuman keras atau dikenal dengan istilah miras adalah kisah lama catatan hitam negeri ini yang kembali diulang. Kini, realitasnya semakin menggurita dan kembali menjadi cerita miris dengan adanya beberapa kasus korban tewas akibat mengkonsumsi miras oplosan. Gara-gara miras, total korban tewas di ibu kota Jakarta hingga Jawa Barat sudah mencapai 91 korban jiwa sebagaimana yang dilansir oleh tribunnews.com pada Jumat, 13 april 2018.
Diantara korban, rata-rata berasal dari kalangan pemuda. Sungguh ini adalah fenomena anak bangsa yang menyayat hati. Walaupun resiko mematikan, korban sudah berjatuhan namun para penikmat miras semakin bertambah tiada terkira. Rasa kecanduan tak membuat mereka jera walau tahu dampak dan resiko yang ditimbulkan yaitu merusak lagi mematikan. Alih-alih menjauhi, para pecandunya pun lebih memilih kenikmatan sesaat daripada harus memikirkan resiko mati dalam kesia-siaan dan pertanggungjawaban akhirat kelak. Naudzubillah midzalik.
Cederai Moral Generasi
Miras yang berpotensi merusak akal manusia, tentunya berdampak pula pada rusaknya pola pikir dan pola sikap generasi. Para pecandu miras dibuat hilang rasa malu dan kesadarannya hingga sering bertindak nekat. Mulai dari perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan bahkan tindak kriminal lainnya seperti mencuri, merampok, dan melakukan begal.
Akibat kecanduan Miras, bahkan tak jarang pula disalurkan dengan penggunaan narkoba atau jenis obat-obat terlarang yang kini banyak dijual dengan murah. Keduanya memiliki efek yang serupa, mabuk dan serasa melayang. Maka sungguh benar sabda Rasullah SAW yang telah lebih dulu memberikan peringatan :
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr didalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyyah” (HR. Ath-thbrani)
Kalau sudah begitu, moral generasi tentulah akan tercederai. Pasalnya pecandu miras pada umumnya berasal dari kalangan pemuda. Tak jarang pula mereka yang telah berstatuskan seorang ayah juga menjadi korban miras ini. Maka semakin bertambahlah derita moral generasi yang seharusnya menjadi tumpuan masa depan negeri ini.
Lalu sosok lelaki mana yang akan mereka contoh saat orang yang dicintainya, seatap dengannya lantas tak layak jadi panutan? Dan pemuda seperti siapa gerangan yang akan mereka contoh jika sejak muda telah membiasakan diri bermaksiat pada Allah? Tentunya permasalahan tersebut adalah PR besar bagi negeri ini.
Rantai Perusak Tatanan Sosial
Tindak amoral seperti pelaku miras yang semakin membabi buta adalah bukti rusaknya tatanan sosial. Individu semakin lemah iman dan tak ingin diatur oleh syariat. Di satu sisi, kondisi masyarakat cenderung individualis dan bersikap membiarkan. Dengan anggapan asal pelakunya bukan ia, dan itu urusan si pelaku.
Pengontrolan oleh negara dalam menekan peredaran miras sampai saat ini pun, belumlah membuahkan hasil siginifikan. Sejauh ini peredaran miras yang berada dalam pengawasan hanyalah miras oplosan, sedangkan yang legal, impor dengan kadar alkohol tertentu mendapatkan izin edar sebagaimana pepres
Jika ditelisik lebih jauh persoalannya bukan hanya terdapat pada kosumen, produsen, distributor, melainkan sistem yang berlaku saat ini memberikan ruang kepada pihak-pihak yang punya kuasa melegalkan peredaran miras. Sistem yang berlaku yakni demokrasi inilah rantai utama yang harus segera diputuskan. Sistem ini menjadikan manusia yang serba lemah dan terbatas berkuasa penuh dalam membuat aturan dengan melepaskan sudut pandang agama didalamnya. Melakukan kompromi hukum walau jelas status keharamannya didalam Islam.
Sebagaimana pada pepres pasal 3 ayat 1 no. 74 tahun 2013, nampak kepragmatisan hukum saat ini. dalam Islam, apapun jenisnya, miras oplosan atau impor, kadar alkohol tinggi maupun rendah, miras atau khamr tetaplah haram hukumnya.
Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pemvbelinya, pemeras bahannya, penahan dan penyimpannya, pembawanya dan penerimanya
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah Ibnu Umar)
Sistem Ideal, Penjaga Moral
Sebab akar masalahnmengguritanya miras ada pada sistem, maka solusinya adalah tidak menggunakan sistem yang sama atau demokrasi dalam menyelesaikan persoalan.
Dibutuhkan sistem ideal yang memberikan sanksi yang tegas da memberikan efek jera bagi pengkonsumsi miras maupun yang terlibat dengannya.
Dibutuhkan sistem yang ideal yang sanggup menjaga moral generasi. Sistem ideal yang ampuh memperbaiki tatanan sosial saat ini. Sistem ideal itu adalah sistem Islam. Sistem yang berasal dari bagi manusia yakni Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Dalam Islam bagi pengkonsumsi miras dihukum cambuk sebanyak 40 kali cambukan sebagaimana dalam hadits Anas ra. yang menuturkan: “Nabi Muhammad SAW pernah mencambuk orang yang minum khamr dengan pelepah kurma dan terompa sebanyak 40 kali”.
Hukuman ini selain sebagai penggugur dosa juga akan memberikan efek jerah kepada pelaku sekaligus agar yang menyaksikan ataupun warga negara lainnya enggan melakukan kemaksiatan tersebut. Termasuk juga kepada distributor dan produsennya akan dihukum oleh negara dengan sanksi yang tegas. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)
*Koord. Komunitas Guru Muslimah Inspiratif Kab.Gowa
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!