Selasa, 15 Jumadil Akhir 1446 H / 3 April 2018 12:16 wib
4.952 views
Gincu Politik Pemberdayaan Perempuan
Oleh: Siska Dewi Septiani, S.I.P.
(Alumni Prodi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada)
Secercah harapan muncul dalam hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 pada Sabtu, 17 Februari 2018 di tengah stagnasi keikutsertaan perempuan dalam parlemen. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi partai yang memiliki keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tertinggi, yaitu sebanyak 66,66 persen (detikNews, 17/2/2018).
Angka ini terbilang langka di kalangan partai-partai lama mengingat hingga saat ini kaum laki-laki masih mendominasi kancah percaturan politik Indonesia. Ditambah lagi meskipun tergolong partai yang baru, PSI sudah sangat lekat dengan public figure perempuannya, misalnya Grace Natalie dan Tsamara Amany. Maka, wajar jika mereka sangat berharap dapat mewakili suara perempuan melalui tingginya keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya (detikNews, 17/2/2018).
Di sisi lain, Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) telah bergerak terlebih dahulu supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan keterwakilan perempuan dalam pemilu pada hari Jumat, 26 Januari 2018 (Tempo.co, 26/1/2018).
Ada empat aspirasi yang mereka sampaikan kepada KPU, yaitu memastikan partai politik mengakomodasi kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen di daftar caleg dan penempatan minimal satu perempuan di antara tiga caleg yang diajukan partai politik atau parpol, memastikan keterpilihan perempuan dengan meminta parpol menempatkan perempuan di nomor urut satu di minimal 30 persen daerah pemilihan.
Penyelenggara pemilu diminta memastikan dan melakukan pengawasan kepada partai politik peserta pemilu untuk memenuhi ketentuan yang telah diatur perundang-undangan, dan meminta terobosan peraturan untuk menjamin keterpilihan perempuan dengan salah satunya memastikan satu dari tiga calon legislator terpilih adalah perempuan (Tempo.co, 26/1/2018).
Keterwakilan perempuan bukan barang baru karena telah menjadi agenda dari Millenium Development Goals (MDGs) yang kemudian dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Implementasi SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) di Indonesia kemudian diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Perpres tersebut memuat 17 TBP yang salah satunya adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan. Tujuan ini dibreakdown menjadi lima sasaran, yaitu mengakhiri diskriminasi perempuan, menghilangkan kekerasan terhadap kaum perempuan, menghilangkan praktik berbahaya, menjamin partisipasi dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin pengambilan keputusan, dan menjamin akses terhadap kesehatan seksual dan reproduksi serta hak reproduksi.
Keterwakilan perempuan dalam parlemen dan lembaga eksekutif merupakan jalan untuk mewujudkan kebijakan yang mampu merealisasikan kelima sasaran tersebut. Namun, pada faktanya pengaruhnya terhadap masalah perempuan belum terlihat secara signifikan. Tercatat pada tahun 2016 berdasarkan data Komnas Perempuan terdapat 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian dan kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 1.799 kasus (Kompas.com, 7/3/2017).
Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diadukan bertambah menjadi sekitar 300 ribu kasus pada tahun 2017 (Tempo.co, 15/2/2018). Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemangku kebijakan, khususnya perempuan. Belum lagi keterlibatan kepala daerah dan anggota parlemen perempuan dalam korupsi yang menodai kepercayaan masyarakat terhadap kapabilitas perempuan dalam berpolitik.
Munculnya isu perempuan, khususnya kasus KDRT, menurut Koordinator Bidang Pemantauan Komisi Nasional Perempuan, Dewi Ayu Kartika Sari, disebabkan masih adanya budaya patriarki, pendidikan gender, dan ketimpangan relasi gender dalam keluarga, yang mana perempuan selalu dianggap hanya berkewajiban di rumah, menjaga anak, mengurus keluarga (Tempo.co, 15/2/2018).
Itu adalah cara pandang yang sempit dalam menganalisis suatu masalah yang multidimensional. Problematika KDRT serta isu-isu perempuan lainnya tidak pernah terlepas dari sistem politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan yang menaunginya. Sistem politik yang menjadikan akal manusia sebagai sumber dalam pengambilan keputusan menghasilkan politik transaksional yang menyesuaikan kepentingan orang atau kelompok yang berkuasa tanpa benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Sistem ekonomi yang kapitalis-materialistis menyebabkan ekonomi hanya dikuasai oleh para pemilik modal dan memperlebar disparitas antara si kaya dan si miskin sehingga perempuan dengan sukarela maupun terpaksa keluar dari ranah domestik dan menghilangkan prioritas utama sebagai seorang ibu.
Sistem sosial yang liberal menimbulkan sikap remeh terhadap urusan rumah tangga dan pengasuhan anak yang dianggap tidak menghasilkan materi, di samping menyuburkan pergaulan tak sehat antara laki-laki dan perempuan melalui pacaran dan pembebekan terhadap lifestyle Barat yang hedonis. Sistem pendidikan yang sekuler mengebiri Islam menjadi khazanah keilmuan semata yang hanya boleh diterapkan di masjid untuk diri sendiri.
Dengan demikian, isu perempuan selayaknya dipandang sebagai salah satu cabang dari seluruh problematika sistemik sehingga solusi yang dibutuhkan juga berupa solusi yang fundamental dan komprehensif, bukan dengan affirmative action yang justru bertentangan dengan Islam dan menjauhkan perempuan dari peran yang sesungguhnya.
Rasulullah bersabda “Tidak akan pernah menang suatu kaum yang menyerahkan urusan (kekuasaannya) kepada perempuan” (HR. Bukhori).
Maka, siapakah yang lebih mengetahui fitrah perempuan dan segala pemecahan masalah selain Allah Sang Pencipta? [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!