Kamis, 15 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Maret 2018 23:07 wib
6.072 views
Islam Menjaga Eksistensi Manusia
Oleh: Oktavia Nurul Hikmah, S.E. (Pengajar, Surabaya)
Sebanyak tiga kasus pembuangan bayi di Sidoarjo terjadi hanya dalam kurun waktu 20 hari di awal tahun 2018. Bahkan kasus di Tanggulangin, sang bayi ditemukan bersama empat ekor kucing.
Bayi tersebut terkena cakaran dan dokter mendeteksi bayi tersebut terkena virus. Sementara pada 2017 lalu, terdapat sembilan kasus pembuangan bayi dan hanya satu kasus yang terungkap karena minimnya saksi. Sejumlah enam anak dari sembilan kasus tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal.
Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Dinsos Jatim di Sidoarjo, Ilonka Sukmawati menyatakan terdapat kenaikan tren kasus pembuangan anak di Jatim tiap tahunnya. Kecenderungan kenaikan tren ini dimulai sejak 2013 lalu. Sementara kriminolog Fakultas Hukum Untag Surabaya Kristoforus L. Kleden M.H. menjelaskan, maraknya kasus pembuangan bayi belakangan ini tidak lagi sekedar alasan ekonomi. Kebanyakan motif para pelaku adalah menutupi rasa malu karena anak yang dilahirkan berasal dari hubungan gelap atau di luar pernikahan.
Fenomena ini nyatanya tak hanya terjadi di Jawa Timur saja. Seminggu terakhir publik digegerkan dengan kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh seorang siswi SMK di Banyumas yang masih berusia 15 tahun. Anak tak berdosa yang dilahirkan di dalam toilet kamar mandi rumah sakit tersebut harus menemui ajal di ujung gunting yang dihujamkan ibunya sendiri.
Tak terhitung lagi kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Miris, ketika naluri melindungi pada orang tua berubah menjadi benci pada anak yang dilahirkannya. Padahal, anak-anak itu tentu tak bisa memilih untuk dihadirkan di dunia ini. Mereka menjadi korban dari pelampiasan nafsu sesaat ayah ibunya yang tak bertanggungjawab.
Saat sebuah fenomena telah menggejala, maka perlu dilakukan analisa mendalam mengenai penyebab atau akar masalahnya. Maraknya hubungan seksual di luar pernikahan tak bisa dilepaskan dari gaya hidup liberal yang kian menjangkit masyarakat. Sebuah statement terlontar dari seorang narasumber dalam forum Indonesia Lawyer Club bertajuk 'Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT?' pada Desember lalu.
Secara jelas narasumber tersebut mengatakan bahwa negara tak boleh mengurus urusan ranjang. Artinya, negara harus menjamin kebebasan setiap individu dalam aktivitas seksualnya. Negara tak patut memberikan hukuman pada aktivitas seksual di luar pernikahan asalkan dilakukan suka sama suka. Bahkan, negara juga harus menghargai pilihan orientasi seksual seseorang termasuk homoseksual, biseksual, dan bentuk penyimpangan seksual lainnya.
Pola pikir demikian merupakan hal yang khas dalam sistem kehidupan sekuler. Suatu sistem yang menafikan pengaturan agama dalam kehidupan. Aturan negara menjadi satu bagian yang harus terbebas dari pengaturan agama. Sehingga tertolaklah dalil-dalil ayat suci dalam perumusan konstitusi. Pola pikir ini teraruskan dalam kurikulum pendidikan sehingga kalangan terdidik cenderung mengedapankan logika dan kemanfaatan dalam merumuskan hal apapun.
Sebagai akibatnya, pergaulan bebas menggejala. Kebebasan media kian menambah semarak. Budaya ketimuran yang kental dengan pengaruh agama kian terpinggirkan. Sebagai gantinya, gaya hidup bebas ala barat mendominasi. Gaya hidup yang dipromosikan melalui media masa dan diteladankan oleh para pesohor negeri. Bergeserlah standar benar dan salah. Logika dan nafsu manusia menjadi panglima.
Akal menjadikan manusia berbeda dari binatang. Akal yang berperan dalam proses berpikir harus diberikan batasan agar tidak menjadi liar. Maka disinilah agama hadir untuk memberikan pengaturan dan batasan bagi akal manusia. Melepaskan agama dalam kehidupan bermakna melepaskan pengaturan yang berfungsi menjaga eksistensi manusia. Berbagai kerusakan yang ditimbulkan oleh kebebasan akal yang tanpa batas, seharusnya menjadi pelajaran berharga. Sudah saatnya manusia kembali pada fitrahnya sebagai hamba Sang Pencipta. Karena sejatinya, aturan agama akan mengembalikan hakikat manusia pada kemuliaan dan menjaga eksistensinya.
Islam misalnya, memiliki pengaturan dalam masalah pergaulan laki-laki dan perempuan. Islam menetapkan hukum terkait menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan semata-mata untuk menjaga kemuliaan manusia. Islam memberikan kebebasan bagi interaksi laki-laki dan perempuan, namun Islam membatasinya pada beberapa hal saja yaitu pendidikan, kesehatan dan muamalah serta tolong-menolong atau taawun.
Interaksi di luar itu hanya dapat dilakukan oleh sesama mahram atau suami-istri. Pintu pergaulan bebas ditutup rapat dengan pengaturan ini. Islam pun menetapkan bahwa negara memiliki fungsi riayah atau pengurusan terhadap umat, termasuk dalam penjagaan hubungan masyarakat.
Negara yang memiliki kewenangan pengaturan atas media harus mengontrol konten media yang beredar di masyarakat. Konten-konten negatif seperti pornografi dan hal-hal buruk lainnya harus dihentikan oleh negara. Hal ini akan memastikan masyarakat menerima tayangan yang bernilai positif dan membangun ketaqwaan.
Begitupun negara akan menetapkan sanksi bagi setiap pelanggaran hukum syara’. Perbuatan zina, dengan paksaan maupun suka sama suka tetap harus mendapatkan ganjaran sebagaimana syariat menetapkan. Bagi pasangan zina yang sudah menikah, maka hukumannya adalah rajam. Sementara bagi pelaku yang belum menikah hukumannya adalah dijilid atau dicambuk. Penetapan sanksi ini, selain dapat menebus dosa si pelaku di hari perhitungan juga memiliki fungsi menciptakan efek jera bagi masyarakat sehingga fungsi preventif terwujud.
Aturan terwujud dalam rangka menjaga eksistensi manusia. Pembangkangan terhadap aturan dari Sang Pencipta terbukti menghasilkan kerusakan dan berujung pada penghancuran generasi. Inilah saatnya manusia melakukan instrospeksi. Sudah terlalu lama kehidupan ini dilepaskan dari pengaturan Ilahi. Mari kembali mewujudkan pengaturan Allah yang paripurna dalam setiap aspek kehidupan agar terjamin keselamatan dunia dan akhirat.
“Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS Al-A’raaf 96). [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!