Sabtu, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 1 September 2018 14:24 wib
46.642 views
Memuaskan Istri dengan Jari, Bolehkah?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Suami istri boleh atau bebas menikmati fisik pasangannya dengan pandangan atau sentuhan. Kecuali mendatangi menggauli istri di duburnya, menggauli istri saat haid dan nifas. Inilah yang dikecualikan syariat dari bebasnya hubungan suami istri. Selain itu dibolehkan; seperti memegang alat kelamin pasangan dan semisalnya.
Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS. Al-Mukminun: 5-6)
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)
Adapun onani atau masturbasi yang dilarang adalah mengeluarkan mani tanpa sebab jima’; seperti menggunakan tangannya sendiri. Adapun memuaskan syahwat dengan tangan pasangannya maka itu mubah atau dibolehkan.
Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar:
سَأل أبو يوسف أبا حنيفة عن الرجل يمس فرْج امرأته، وهي تمس فرْجه ليَتَحَرَّك عليها، هل ترى بذلك بأسًا؟ قال: لا, وأرجو أن يعظم الأجْر
“Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang membelai farji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk membangkitkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh? Beliau menjawab, "Tidak, aku berharap itu pahalanya besar”."
Zakaria al-Anshari berkata dalam Asnaa al-Mathaalin : Dan ia boleh mangeluarkan mani (masturbasi) dengan tangan istrinya dan budak wanitanya sebagaimana ia boleh menikmati seluruh tubuh keduanya.”
Begitu pula bagi istri, ia boleh memuaskan syahwatnya (masturbasi) dengan tangan suaminya. Ini bukan termasuk masturbasi yang diharamkan.
[Baca: Untuk Menggelorakan Syahwat, Bolehkah Suami menjilati Farji Istrinya?]
Ini bisa menjadi salusi bagi suami yang mengalami ejakulasi dini, klimak sebelum istrinya orgasme. Maka ia bisa memuaskan istrinya dengan jari tangannya sehingga istrinya mengalami klimaks seksual. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!