Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 20 Maret 2018 11:25 wib
14.354 views
Membawa HP Terinstal Al-Qur'an ke Toilet
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Jumhur ulama berpandangan, makruh masuk ke toilet dengan membawa benda bertuliskan nama Allah atau bertuliskan ayat Al-Qur'an. Hendaknya benda berisi dzikrullah dan Kitab-Nya dijauhkan dari tempat yang kotor tersebut. Mereka berdalil dengan firman Allah Subahanahu wa Ta'ala,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Diriwayatkan Ashabus Sunan dengan isnad yang masih diperselisihkan, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu,
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
“Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk toilet beliau menanggalkan cincinnya.” (Dishahihkan Al-Hakim dan disetujui al-Dzahabi. Ibnu Hajar dalam al-Talkhis menyebutkan bahwa para perawinya terpercaya. Dinukil dari al-Mundziri dan al-Qusyairi telah menyatakan keshahihannya).
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memakai cincin dari perak dan terukir padanya tulisan “محمد رسول الله”, demikianlah yang telah diriwayatkan Al-Bukhari.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak membawa cincinnya tersebut ke dalam kamar mandi dan beliau meletakkannya di luar.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam di Taudhih al-Ahkam (1/242) mengambil istimbath dari hadits di atas: seseorang makruh masuk ke kamar kecil (toilet) atau tempat untuk ia buang hajat dengan membawa benda yang bertuliskan dzikrullah Ta’ala, nama dan sifat-Nya.
Adapun mushaf, menurut Syaikh al-Bassam, haram membawanya masuk baik satu mushaf utuh atau sebagiannya ke dalam tempat yang disiapkan untuk buang hajat.
Karenanya, jika Hand Phone (HP) aktif dan terbuka layarnya yang berisi tulisan nama Allah atau terbuka file Al-Qur'an tidak boleh dibawa masuk ke kamar kecil. Sesuai keterangan di atas.
Begitu juga tidak boleh membawa HP yang menyala bacaan murattal atau ngaji Al-Qur'an ke dalam kamar kecil.
Dilarang pula membawa HP dengan ringtone tilawah yang bermode dering ke kamar kecil sehingga diganti atau dinonaktifkan mode deringnya. Karena termasuk bentuk ‘tidak mengagungkan’ kalamullah.
Jika file Al-Qur'an tidak terbuka dan tak tampil di layar maka tak apa-apa membawanya masuk ke kamar kecil. Lebih-lebih kalau dinon-aktifkan maka tidak diragukan lagi boleh dibawa masuk. Karena HP bukan mushaf walau di dalamnya diinstal program mushaf Al-Qur'an. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!