Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
21.026 views

Mantan Ibu Mertua Adalah Mahram; Boleh Bersalaman Dengannya!

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ketika seorang laki-laki menikahi seorang wanita maka ibu wanita tersebut (mertuanya) menjadi mahramnya. Artinya, ibu mertua tersebut tetap menjadi mahram bagi laki-laki itu; baik anak wanitanya masih menjadi istri laki-laki (menantu) tersebut atau sudah wafat atau dicerai. Status kemahramannya adalah abadi bagi suami anaknya; baik perkawinan itu masih berlangsung atau sudah berakhir.

Allah sebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi, salah satunya:

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

“Dan ibu-ibu dari istri kalian (mertua).” (QS. Al-Nisa’: 23)

Kata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah,

أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل

Adapun ibu istri, ia menjadi mahram dengan sebab akad nikah kepada anaknya; baik ia sudah menggaulinya atau belum.

Dari sini mantan menantu laki-laki boleh bersafar bersama mantan ibu mertuanya, bersalaman (jabat tangan) kepadanya, dan wanita itu boleh membuka kerudungnya di hadapannya. Karena, laki-laki tersebut menjadi mahramnya.

Demikian jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin terhadap penanya tentang ibu istri yang telah dicerai masih menjadi mahram bagi mantan menantunya, boleh bersalaman kepadanya dan bersafar bersamanya?.

Begitu pula putri istri (anak tiri bawaan istri dari suami lamanya) menjadi mahram abadi bagi suami ibu tersebut jika keduanya sudah berhubungan suami istri. Status kemahramannya masih utuh walau ibunya sudah meninggal atau dicerai oleh ayah tirinya itu.

Namun, jika suami belum berhubungan badan dengan istri tersebut, lalu menceraikannya, si laki-laki boleh menikahi anak wanita mantan istrinya (anak tiri) tersebut.  Dasarnya firman Allah Subahanahu wa Ta'ala,

وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya.” (QS. Al-Nisa’: 23)

Kata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah,

وأما الربيبة وهي بنت المرأة فلا تحرم بمجرد العقد على أمها حتى يدخل بها، فإن طلق الأم قبل الدخول بها جاز له أن يتزوج بنتها

“Adapun anak tiri, yaitu putri istri, tidak menjadi mahram karena semata menikahi ibunya sehingga mencampurinya. Jika ia menceraikan si ibu sebelum mencampurinya, ia boleh menikahi putrinya itu.”

Begitu juga istri anak (menantu wanita) menjadi mahram bagi bapak mertunya dengan kemahraman abadi. Menantu wanita termasuk wanita-wanita yang selama-lamanya tidak boleh dinikahi bapak mertua; walau mantunya tadi sudah dicerai oleh anaknya atau ditinggal mati. Menjadi mantan menantu tidak menghilangkan kemahraman. Sehingga ia tetap mahram bagi bapak mertuanya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslimah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X