Senin, 19 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Juli 2017 14:00 wib
12.973 views
Ingat! Hukum Asal Pakaian dan Lantai itu Suci
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Saat kita pergi ke rumah kerabat atau kawan di kampung –seperti moment lebaran-, tiba waktu shalat. Kita shalat di rumahnya dengan meminjam pakaian shalatnya; seperti sarung dan sajadah. Ketika dikenakan, ada perasaan tak nyaman. Muncul keraguan kesuciannya.
Kondisi lain yang sering diragukan kesuciannya adalah lantai rumah. Karena ada anak kecil di rumah tersebut, bisa saja dia ngompol di lantai, membuat kita ragu kesucian lantai rumah tersebut. Sehingga muncul was-was saat shalat.
Dari sisi kesucian, hukum asal pakaian dan lantai rumah adalah suci. Kecuali benar-benar diketahui adanya najis di pakaian atau lantai tersebut. Maka boleh shalat dengan pakaian tersebut. Berjalan di lantai rumah itu tidak boleh dijadikan penghalang untuk shalat di sana karena keraguan tersebut.
Apabila kita telah shalat dengan sarung atau sajadah tadi maka sah shalat kita. keraguan tidak perlu dihiraukan. Keraguan tidak dianggap. Tidak boleh dijadikan sebagai penghalang shalat dengannya. Karena hukum asal pakaian, tempat, dan lantai tersebut adalah suci. Tidak boleh dikeluarkan dari hukum asal ini kecuali dengan bukti jelas.
Keraguan-keraguan yang muncul tidak boleh dijadikan sebab mengeluarkan benda tadi dari hukum asalnya. Dan kata Syaikh Bin Bazz Rahimahullah di www.binbaz.org.sa, berjudul:Al-Ashlu fi al-Tsiyab wa al-Ardhi al-Thaharah, keraguan-keraguan semacam ini berasal dari syaithan.
هذا من الشيطان، هذا من الشيطان
“Ini dai syetan. Ini dari syetan,” tegasnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!