Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya mengganti nama lama kepada nama baru yang lebih baik atau mubah boleh-boleh saja, jika ada maslahat lebih dan tidak menimbulkan kerusakan atau kesulitan. Jika tidak ada maslahat jelas dan malah menimbulkan masalah maka tidak dibolehkan.
Diwajibkannya mengganti nama dalam tiga kondisi.
Pertama, nama tersebut mengandung makna peribadahan kepada selain Allah atau makna tersebut menyalahi keimanan.
Misalnya, nama Abdul Masih (hamba Al-Masih –Nabi Isa-), Abdun Nabi (hamba Nabi) atau makna semisalnya. Sedangkan contoh nama yang menyelisihi iman, Syanudhah yang maknanya anak Allah, kafir, nifak, dan semisalnya.
Atau memakai nama yang menjadi kekhususan bagi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, seperti Malikul Muluk (raja diraja), Ahkamul Hakimin (hakim paling adil), dan semisalnya.
Kedua, nama yang menjadi identitas agama non muslim atau masyhur sebagai nama yang disandang orang yang beragama selain Islam, sehingga ia menjadi tanda & symbol agama mereka. seperti: David, George, Yohanes, Maria, Sidarta, dan semisalnya. Dalam hal ini sangat-sangat dianjurkan mengganti nama yang menghilangkan kesalah pahaman orang yang status agamanya. Supaya dirinya tidak diperlakukan sebagai non muslim yang berakibat hak-hak keislamannya tidak didapatkan. [Baca: Masuk Islam, Haruskah Mengganti Nama?]
Ketiga, nama memiiki makna (arti) yang buruk yang dipandang jelek oleh manusia secara umum. Padahal segala yang buruk-buruk dari makanan, minuman, dan selainnya itu diharamkan Islam. karena tidak layak memakai nama yang buruk artinya dalam Islam, seperti: racun, kadal, maling, ‘ashiyah (orang durhaka), dan semisalnya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ
“Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Dianjurkan Mengganti Nama
Secara umum, dianjurkan untuk mengganti nama yang kurang bagus maknanya dengan nama yang indah dan punya makna yang bagus. Namun ini tidak wajib. Seperti nama Prihatinah dirubah menjadi Mubarokah (diberkahi), Masruroh, atau semisalnya.
Dibolehkan juga mengganti nama walau tanpa sebab, seperti nama non Arab dirubah menjadi nama Arab. Tapi itu tidak menjadikannya telah melakukan sesuatu yang berpahala besar. Ini semua jika itu membawa mashlahat dan tidak menimbulkan mudharat. Jika sebaliknya, maka dilarang. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
_____________
* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke badrutamam@voa-islam.com.
* Konsultasi Syariah: badrutamam@voa-islam.com atau 087781227881 (WA/SMS)
* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke badrutamam@voa-islam.com.
* Konsultasi Syariah: badrutamam@voa-islam.com atau 087781227881 (WA/SMS)
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2014/10/10/33327/5-bentuk-berbuat-baik-ke-orang-tua-yang-sudah-meninggal/#sthash.TbV5eW3a.dpufFREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com