Rabu, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Maret 2022 22:30 wib
4.766 views
Kominfo Blokir Ribuan Website Investasi Ilegal seperti Binomo Sejak 2016
JAKARTA (voa-islam.com) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutus akses berbagai konten terkait pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal dan binary option.
“Kami secara aktif telah melakukan pemutusan akses atas website atau takedown terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan sepanjang periode 2016 sampai 2022,” jelas Johnny saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (22/03).
Johnny menjelaskan, pada kategori pialang atau perdagangan berjangka ilegal, telah dilakukan takedown sebanyak 967 konten. Kategori investasi ilegal yang telah di-takedown sebanyak 867 konten dan sebanyak 1.167 konten Forex ilegal juga telah ditutup. Adapun kategori Binary Option seperti Binomo telah dilakukan takedown sebanyak 215 konten.
“Pelaksanaan pemutusan akses oleh Kominfo, kami lakukan berdasarkan rekomendasi dari kementerian lembaga yang memiliki otoritas seperti OJK dan BAPPEBTI,” terang Johnny.
“Selanjutnya dalam langkah pencegahan, kami juga melakukan secara rutin pengaisan di dunia digital untuk mencari adanya pinjaman online yang diduga ilegal, yang selanjutnya diteruskan kepada OJK untuk diverifikasi,” sambungnya seperti dikutip dari inilah.com.
Kendati demikian, Johnny mengakui bahwa pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital pun perlu terus dilakukan. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat luas pun perlu untuk dilakukan.
“Upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital pun terus dilakukan dan dilaksanakan bersama semua aspek dari masyarakat dan pemerintah. Kerja kolaborasi bersama-sama,” kata Johnny.
“Hal ini mengingat pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi dalam mengatasi permasalahan ini. Literasi digital, penanganan konten dan penegakan hukum perlu dilakukan secara bersama-sama dengan dukungan masyarakat luas,” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!