Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Oktober 2016 10:12 wib
25.760 views
Catat! 54.039 Orang Tandatangani Petisi Desak Polisi Penjarakan Ahok, Jumlahnya akan Terus Bertambah
JAKARTA (voa-islam.com)—Lambatnya pihak kepolisian memproses hukum kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat kecewa banyak pihak.
Meski Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan sikap bahwa Ahok telah menistakan al-Qur`an dan menghina ulama, tetapi sampai saat ini Ahok juga belum ditangkap.
Di dunia maya, muncul petisi mendesak Polri untuk penjarakan Ahok. Sampai berita ini ditulis, Rabu (19/10/2016) pagi, sebanyak 54.039 orang telah menandatangani petisi ini.
Jumlah yang menandatangani petisi akan terus bertambah seiring dengan viralnya petisi tersebut. Alamat link petisi:https://www.change.org/p/kepolisian-republik-indonesia-dukung-mui-penjarakan-ahok.
Isi penjelasan petisi menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan pendapat dan sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta pada 27 September 2016.
Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI. Rapat dihadiri 50 ormas Islam dan ormas nasionalis.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!