Ahad, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 14 November 2021 20:58 wib
23.599 views
Suka Sama Suka
Oleh:
Keni Rahayu || Influencer Dakwah Millenial
SUATU hari di negeri dongeng, hiduplah sepasang anak manusia yang saling mencintai. Mereka saling berkasih sayang tanpa peduli ikatan sah. Mereka bersama atas nama cinta, bersatu atas nama cinta. Mereka akan bersama selamanya. Tidak peduli hubungan mereka harus diresmikan dengan pernikahan atau tidak, selama mereka saling percaya, maka tak apa. Berharap, hubungan keduanya aman sentosa.
Suatu hari, ujian datang menerpa. Sang lelaki tergoda oleh wanita lain. Apa mau dikata, kekasihnya (yang kini jadi mantan) hamil pun tak berdaya. Melaporkan ke pihak yang berwajib juga percuma. Toh berkali-kali melakukan hubungan badan sebelumnya juga atas asas suka sama suka.
Di daerah yang lain, negeri dongeng yang sama. Sepasang anak adam bersahabat erat, meski rasa tak ditenggat. Friend with benefit, namanya. Selama saling memberikan manfaat, tak peduli rasa, maka hubungan keduanya terjalin saja. Hubungan terjadi asalkan kedua belah pihak saling memberi manfaat.
Suatu ketika, video syur mereka beredar luas. Sang wanita berusaha melapor polisi. Namun nahas, polisi menolak membantunya. Sebab disadari bahwa video dibuat dengan suka sama suka sebagai asas. Tidak ada paksaan, keduanya saling rela. Maka hukum bisa berkata apa?
Welcome to the jungle! Yang katanya mau melindungi kekerasan seksual di wilayah kampus, tapi sejatinya legalisasi seks bebas! Welcome to the jungle! Yang katanya melindungi wanita, tapi ternyata aturan yang dilahirkan pada akhirnya membunuhnya juga. Welcome to the jungle!
Beginilah masa depan bangsa kita, jika #permendikbud30 tetap dipertahankan. Tanpa ada legalisasi UU saja, seks bebas membabi buta. Apalagi dengan adanya ini? Istilah apa lagi yang bisa menggambarkan hal yang lebih dahsyat dibandingkan membabi buta? Nah diksi itulah yang akan terjadi mendatang.
Saya jadi curiga, jangan-jangan permendikbud ini kepanjangan tangan dari barisan para mantan, mereka yang patah hati sebab RUU P-KS tak kunjung dilegalisasi. Maka, samar-samar permendikbud ini lahir demi menyuarakan ide ini yang katanya melindungi kaum wanita. Nyatanya?
Bagaimana dengan Islam?
Bukan Islam namanya jika tak memberikan solusi. Sebab sejak lahirnya, Islam selalu bisa menyelesaikan permasalahan manusia beriringan dengan kerasulan nabi Muhammad saw. di jazirah Arab. Dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah setelahnya, semua menjalankan Islam dalam bingkai berbangsa dan bernegara. Rahmatan lil alamin. Semua negeri merasakan kemakmuran, lantaran Islam diterapkan.
Termasuk masalah pencegahan kekerasan seksual, Islam sudah punya solusinya. Tentu saja solusinya bukan konsen, sebagaimana kata para pegiat feminis. Tidak, sexual consent tidak memberikan solusi, malahan masalah baru lahir lagi.
Islam jelas memiliki seperangkat agung yang tidak hanya solutif, tapi juga preventif. Aturan dalam Islam tidak sekadar melindungi perempuan, bahkan memuliakannya. Di antara syariat itu yang pertama adalah kewajiban muslimah menutup aurat dari lelaki asing. Itu wujud Islam memuliakan wanita. Ini jelas melindunginya dari lelaki asing yang iseng menggoda.
Kedua, pemisahan aktivitas laki-laki dan perempuan adalah dalam rangka mensucikan interaksi khas di dalamnya. Jika ingin ada interaksi intim di antara dua belah pihak, maka harus ada komitmen agung yang melandasi hubungan keduanya. Ialah syariat pernikahan.
Ketiga, pernikahan adalah barang agung terlebih sakral. Pernikahan menjadikan interaksi dua anak adam sangat dimuliakan. Melamar wanita dengan perjuangan, menjaganya dengan kasih sayang, mengajak ke surga dengan ilmu dan kesungguhan. Inilah nizam ijtima'i yang menjadi solusi kongkrit masalah perzinahan di seluruh pelosok negeri. Ialah Islam. Tidak yang lain.
Maka, tidak ada kalimat lain selain #tolaklegalisasizina dengan cara #cabutpermendikbud30. Masa depan kaum muslim hanya mulia dengan penerapan Islam, bukan feminisme apalagi liberalisme. Wallahu a'lam bishowab.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!