Selasa, 25 Jumadil Akhir 1446 H / 22 Oktober 2013 23:40 wib
34.130 views
Mo-limo (2): Main Judi dan Dampak Buruknya bagi Manusia
Maraknya judi di masyarakat telah merusak sistem sosial masyarakat, apalagi di Indonesia para penjudinya adalah dari kasta bawah yang ekonominya pas-pasan. Dengan lamunannya itu, mereka bermimpi untuk menjadi kaya dengan mengadu nasib dan peruntungan.
Tak jarang kita mendengar cerita karena judi tersebut harta benda dijual, rumah dan tanah digadaikan. Parahnya ada yang tega anak dan istri menjadi taruhan untuk menutupi hutang karena kalaha berjudi.
Kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.
Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Disisi lain, bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba.
Yang sedang marak juga adalah judi online, remaja banyak yang bermain poker online untuk mengisi luangnya, sebaiknya segera hentikan sebelum segalanya menjadi berantakan.
Hot Topic voa-islam pekan ini akan mengungkapnya tentang 5M atau Molimo lainya selain judi, yakni :
1. MAIN :
Main disini maksudnya adalah perjudian, sabung ayam, berjudi, bertaruh judi bola juga termasuk jenis perjudian
2. MADON
Madon adalah pelacuran, prostitusi, maksiat dan perselingkuhan
3. MALING
Maling adalah mencuri, suap, korupsi dan mengambil yang bukan haknya
4. MADAT
Madat adalah menggunakan candu, zat adiktif atau narkoba seperti ganja, putau, sabu-sabu, extacy dan sejenisnya
5. MINUM
Minum maksudnya minuman keras, minuman yang memabukan, minum alkohol, dll. Minum ini yang paling berbahaya, dan banyak kasus setelah minum mereka lalu berzina dan akhirnya membunuh
Sejak 14 abad silam, Islam telah larangan Perjudian:
Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu).” (Al-Maidah: 90-91)
Allah subhaanahu wa ta’aalaa Dzat Yang Maha Pengasih telah menurunkan ayat-Nya. Esensinya menjelaskan larangan perbuatan khamr, judl, berhala dan mengundi nasib. Berikut kami infromasikan betapa mudharat (bahaya) dari perbuatan tersebut bagi manusia bahkan ada yang sampai habis hartanya karena judi
Apa Itu Judi?
Perjudian adalah perbuatan hiburan beberapa pihak yang masing-masing menyetorkan sejumlah uang dan dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu dengan permainan tertentu, baik dengan kartu, melempar dadu, adu ketangkasan, memutar rolet, sabung ayam, menebak skor pertandingan sepak bola, atau permainan yang lain. Siapa yang menang, ia akan mendapatkan hadiah yang dananya diambil dari para beberapa peserta tadi.
Tak hanya judi, kuis atau undian bisa mengandung unsur judi manakala ada keharusan bagi setiap peserta untuk membayar sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu kepada pihak penyelenggara. Dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari uang yang dikumpulkan dari peserta undian tadi. Pada saat itulah, undian menjadi salah satu bentuk perjudian. Sehingga undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.
Judi Perbuatan Syaithan dan Menimbulkan kebencian
Judi termasuk perbuatan syaithan, makhluk yang dilaknat Allah dan divonis akan masuk neraka dan kekal di dalamnya.
Syaithan tidak tinggal diam dan mencari teman untuk diajak bersama masuk neraka. Jadi mengapa orang sedang berjudi? tak lain karena bisikan dan dorongan syaithan, syaithanlah yang menggoda tergelincirnya manusia ke dalam jurang neraka.
Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengabarkan bahwa meminum khamr dan berjudi merupakan penyebab rusaknya hubungan antar manusia. Syaithanlah provokatornya, tak heran setiap praktek perjudian akan di ikuti dengan pesta minuman keras kerap lalu timbulan perkelahian, ingat kasus Nikita Mirzani?
Itulah sebabnya judi dan miras adalah akar masalah! Pangkal dari kejahatan dan tindak kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, parahnya lagi akibatnya menjauhkan manusia dari Dzikrullah dan Shalat
Syaithan pun juga menjadikan judi dan minuman keras ini sebagai perangkat untuk menjauhkan seseorang dari berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa dan beribadah kepada-Nya.
Kiat berhenti judi :
1. Harus ada niat dari pemain itu sendiri
2. Harus punya prinsip bahwa tidak ada orang kaya karena judi
3. Mencari kesibukan lain supaya kita tidak selalu ingin main judi online
4. Jadikan pengalaman kekalahan judi untuk berhenti main
5. Rajinlah berdoa minta petunjuk supaya bisa berhenti judi karena judi itu adalah dosa
6. Ingat bahwa mencari uang /pekerjaan sekarang sulit
Semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa melindungi dan menjauhkan kita dan keluarga kita dari berbagai kejelekan dan segala perbuatan yang bisa mendatangkan kemurkaan-Nya. Amin.
Link MOLIMO selengkapnya:
http://www.voa-islam.com/topic/20/molimo-sang-penghancur-moral-bangsa/
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!