Kamis, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 22 September 2022 17:53 wib
2.155 views
Mahfud MD Janji Tuntaskan 13 Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA (voa-islam.com)--Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap pemerintah serius untuk menuntaskan 13 pelanggaran HAM berat yang ditetapkan oleh Komnas HAM.
Mahfud sengaja datang ke Surabaya untuk bertemu dengan Tim Rekonsiliasi dan mempersiapkan pelaksanaan Keppres No 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat.
“Ada 13 pelanggaran HAM berat. Yang 9 terjadi sebelum tahun 2000, nah itu nanti DPR yang akan bicara. Kita menyelesaikan Wasior Wamena, Aceh, kita usaha,” jelas Mahfud kepada wartawan di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (21/9/2022).
Mahfud mengatakan, persiapan pelaksanaan Keppres itu dibahas bersama anggota Tim Rekonsiliasi yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Ada 11 orang yang masuk ke dalam anggota Tim Rekonsiliasi. Salah satunya adalah Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) Prof Akhmad Muzaki yang sekaligus sekertaris Jenderal MUI Jatim.
Pelaksanaan Keppres No 17 Tahun 2022 itu, lanjut Mahfud, merupakan komitmen Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang ditentukan Undang-undang.
“Salah satunya melalui rekonsiliasi kebenaran, rekonsiliasi jalur yang ditetapkan UU. Jalur satunya penyelesaian pengadilan. Keduanya ini ditempuh dan tidak bisa saling meniadakan, penyelesaian pengadilan terus ditempuh, yang nonpengadilan ditempuh,” papar Mahfud.
Dia melanjutkan, proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat tetap akan berjalan meski ada jalur nonyudisial. Kendati sudah ada Keppres tentang nonyudisial, penyelesaian hukum lewat pengadilan tetap berlaku.
“Oleh sebab itu, jangan berpikir dengan adanya penyelesain nonyudisial ini, lalu yang yudisial dianggap tidak perlu. Tetap, itu diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya kemudian dibahas di DPR, silakan jalan,” lanjutnya.
Mahfud menjelaskan, 11 orang Tim Rekonsiliasi berkumpul di Surabaya untuk mencari jalan penyelesaian rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM berat.
“Korban kan menderita kerugian, ada kehilangan rumah, kelurga, kehilangan pekerjaan, macam-macam nanti kita cari jalan keluarnya terhadap 13 pelanggaran HAM berat yang sudah ditetapkan oleh Komnas HAM sampai bulan Juni tahun 2020,” pungkasnya.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!