Dr. Syamsuddin: Krisis Umat Islam, Kita Disuruh Rendah Hati Bukan Rendah DiriAhad, 03 Nov 2024 08:35 |
|
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara soal polemik jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Sebelumnya, Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) memperkirakan lebih dari 4.000 jemaah haji furoda tidak bisa berangkat ke Arab Saudi akibat persoalan visa.
Politisi PKS ini mengaku kecewa dengan ulah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menarik pungutan dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian penerbitan visa mujamalah dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
“Visa mujamalah untuk haji furoda sebenarnya sangat spekulatif sejak dari sumbernya, sehingga tindakan PIHK yang memungut biaya dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian berangkat patut disesalkan. Semestinya mereka tidak boleh menjanjikan apalagi sampai menarik biaya sepeserpun dari jemaah sampai visa itu terbit,” ucap Bukhori di Arab Saudi, Rabu (6/7/2022).
Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mendukung pembentukan regulasi yang lebih memadai untuk mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah.
“Ke depan, harus ada aturan lebih jelas supaya ada kepastian bagi jemaah haji furoda dan ada keterukuran kerja bagi PIHK atau agen travel yang memfasilitasi jemaah haji dengan visa mujamalah,” katanya.
Anggota Badan Legislasi ini menambahkan, regulasi yang lebih jelas untuk mengatur jemaah haji furoda diperlukan mengingat penyelenggaraan haji melalui jalur ini kerap menjadi momok karena sifatnya yang spekulatif.
“Visa untuk haji furoda sumbernya spekulatif, jumlahnya spekulatif, dan ukurannya juga spekulatif. Karena itu spekulasi yang tidak bisa diukur atau diteropong ini terus menerus menjadi hantu bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji dengan jalur cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih jelas,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah. Pemerintah hanya berwenang mengelola keberangkatan dan pelayanan jemaah dengan visa haji kuota Indonesia, yang meliputi haji reguler dan haji khusus.
Sementara, menurut Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK sebagai penanggung jawab wajib melaporkan kegiatannya tersebut kepada Menteri Agama.*[Ril/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Dr. Syamsuddin: Krisis Umat Islam, Kita Disuruh Rendah Hati Bukan Rendah DiriAhad, 03 Nov 2024 08:35 |
|
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |