Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.119 views

Predator Anak Herry Wirawan Divonis Mati, Fahira Idris: Ini Peringatan Keras

JAKARTA (voa-islam.com)--Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tidak sia-sia. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari Jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Vonis hukuman mati ini adalah peringatan keras dari negara kepada para predator anak dan penegasan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan kejahatan luar biasa yang dilakukan terdakwa jelas dan menyakinkan sesuai dengan tuntutan hukum Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama yaitu hukuman mati. Kekerasan seksual kepada anak dengan korban lebih dari satu, dilakukan secara sistematik, berulang-ulang dan berdampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat, masuk kategori kejahatan luar biasa dengan tuntutan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

“Ini peringatan keras bagi para predator anak di mana saja di Indonesia. Hukuman mati menandakan bahwa di Indonesia kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang pelakunya bisa dihukum mati. Ini salah satu upaya negara menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Negeri ini harus bersih dari para predator anak. Kejahatan mereka harus diganjar dengan hukuman maksimal,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (4/4). 

Fahira berharap penanganan hukum kasus kekerasan anak dan tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta putusan PT Bandung menjadi model bagi kejaksaan dan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia. Hukum memang bukan satu-satunya pilar dari upaya besar menurunkan kekerasan seksual terhadap anak. Namun, menurut Fahira, vonis hukuman yang tegas untuk terdakwa predator anak oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak adalah cara yang paling efektif untuk menghilangkan praktik kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. 

“Putusan PT Bandung ini menjadi preseden baik penanganan hukum kasus kekerasan terutama kekerasan seksual terhadap anak. Vonis hukuman mati ini menguatkan paradigma baru hukum di Indonesia dimana kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi. Saya berharap, semua kejaksaan dan pengadilan di Indonesia meniru model penanganan kasus kekerasan terhadap anak seperti apa yang dilakukan para jaksa dan hakim di Jawa Barat,” pungkas Senator Jakarta dan aktivis perlindungan anak ini.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan Senin (4/4/2022). Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X